(2) Dalam hal terdapat penggantian calon atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat mengalihkan dukungannya kepada Pasangan Calon lain.
Tags : #syarat penggantian calon
#sherly tjoanda
#pkpu pencalonan
#pilkada maluku utara
#ledakan speedboat bela 72
#cagub maluku utara tewas
#benny laos
Kategori :
Terkait
Senin 14 Oct 2024 - 20:40 WIB
Kacamata PKPU Pencalonan dan Rencana Sherly Tjoanda Gantikan Benny Laos
Senin 14 Oct 2024 - 12:17 WIB
Kandidat Kuat Pengganti, Intip Pesona Sherly Tjoanda Istri Mendiang Benny Laos
Senin 14 Oct 2024 - 10:02 WIB
Cagub Benny Laos, Bukan Orang Sembarangan, Termasuk Lingkar Jokowi
Terpopuler
Kamis 17 Oct 2024 - 21:42 WIB
Buntut Dualisme Pj. Sekda, Plt. Bupati Lebong Lapor Polda dan Ombudsman
Kamis 17 Oct 2024 - 21:37 WIB
Pjs Andi Gebyuran di Kolam Air Terjun Kemumu
Kamis 17 Oct 2024 - 21:40 WIB
Dugaan Tipikor di Distan Benteng, Polda Tetapkan 10 Tsk
Kamis 17 Oct 2024 - 21:35 WIB
Jangan Lewatkan Momen Langka Raflesia
Kamis 17 Oct 2024 - 21:44 WIB
BKD Serahkan Tornas Untuk Tim Pokja UKPBJ Mukomuko
Terkini
Jumat 18 Oct 2024 - 19:03 WIB
Inilah 5 Obat Alami yang Efektif Untuk Mengatasi Sariawan, Apa Saja? Yuk Disimak..
Jumat 18 Oct 2024 - 18:52 WIB
Dapat Mengurangi Resiko Kanker, Inilah Manfaat Mengkonsumsi Susu Campur Kunyit, Yuk Rasakan Khasiatnya!
Jumat 18 Oct 2024 - 18:46 WIB
Ini Sederet Obat Alami Untuk Radang Tenggorokan yang Aman, Dijamin Manjur!
Jumat 18 Oct 2024 - 18:42 WIB
Cobain Yuk! Inilah Beberapa Teh Ini Ternyata Cocok untuk Detoks setelah Makan Banyak
Jumat 18 Oct 2024 - 18:35 WIB