MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Perikanan (Diskan) menyatakan.
Seluruh nelayan di daerah ini perlahan-lahan sudah meninggalkan pukat trawl atau harimau untuk alat menangkap ikan di laut.
Karena alat tangkap jenis itu, memang dilarang penggunaanya oleh pemerintah. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, M.Si mengatakan.
Pemerintah sebelumnya juga sudah menggelar pelatihan bagi nelayan tentang cara memodifikasi pukat trawl atau harimau menjadi alat tangkap ramah lingkungan.
BACA JUGA:Rp 9 Miliar DAK Pangan Akuatik Tingkatkan Perekonomian Nelayan Mukomuko
BACA JUGA:Kuota Minyak Solar Untuk Nelayan di Mukomuko 150 Ton Per Bulan
"Pelatihan modifikasi alat tangkap tanah lingkungan itu sangat penting. Selain menambah wawasan bagi nelayan, juga mengantisipasi penggunaan pukat harimau," katanya.
Pelatihan modifikasi alat tangkap, menindaklanjuti program Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bengkulu.
Terkait dengan penerapan penggunaan alat ramah lingkungan yang digunakan nelayan di Kabupaten Mukomuko.
Dengan mendatangkan tenaga ahli untuk melatih nelayan tentang cara memodifikasi pukat trawl atau harimau menjadi alat tangkap ramah lingkungan.
BACA JUGA:Tingkatkan Perekonomian, Bupati Sapuan Serahkan Bantuan Sapras Untuk Nelayan dan Pembudidaya
BACA JUGA:Meninggal Akibat Kecelakaan, Nelayan di Bantal Diusulkan Dana Santunan
"Kami juga telah menyampaikan kepada nelayan agar tidak lagi memanfaatkan pukat harimau sebagai alat tangkap ikan di laut," katanya.
Dijelaskan Eddy, modifikasi pukat trawl seperti ada rantai kejut diganti dengan timah dan ada kantong alat tangkap betuk ketupat diganti bentuk kotak.
Termasuk ukuran alat tangkap diganti dari satu inci menjadi dua inci, agar alat tangkap dengan ukuran tersebut masih dapat menyelamatkan ikan kecil.