Banner Dempo - kenedi

Luasan Sawah di Bengkulu Utara Terus Menciut

Areal sawah kering di daerah yang menjadi obyek bantuan bibit palawija seperti jagung, kini memasuki masa panen.-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Gerusan alih fungsi sawah yang diduga dipengaruhi kuat oleh perizinan pertambangan sampai dengan lainnya. Seperti permukiman hingga perkebunan, menyebabkan kantung-kantung pangan di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) kian menciut. 

Musabab-musabanya turut diungkap dalam rancang bangun Perda Nomor 1 Tahun 2023 Kabupaten Bengkulu tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 

Itu pun, belum mengunggap gamblang ketika dirunut saat merancang produk hukum daerah yakni Perda Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW yang dirilis Pemda BU di tahun 2014 silam. 

Keberadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan saat itu, sempat menyentuh angka belasan ribu hektar.  Daerah ini mengklaim, alih fungsi lahan pertanian subur selama ini kurang diimbangi dengan upaya terpadu. 

BACA JUGA:Meriahnya Pawai Sambut Ramadan di Bengkulu Utara

BACA JUGA:Mau Aki Motor Tetap Awet dan Tidak Cepat Soak? Ikuti 9 Langkah Ini...

Keterpaduan yang dimaksudkan adalah pengembangan lahan pertanian melalui pemanfaatan lahan marginal. Meski begitu, laju kegiatan ekonomi imbas keberadaan Ijin Usaha Pertambangan atau IUP, tak disinggung.

Pantauan Radar Utara, fakta penyusutan LP2B sendiri hanya dijelas dalam beberapa kali koreksi. Mulai dari Penetapan lahan baku sawah pada 2019 luasannya mencapai 4.591,94 hektar. 

Tiga tahun kemudian, dilakukan koreksi berdasarkan hasil perbaikan digitalisasi citra satelit pada 2022, luas lahan baku menciut menjadi 3.776,41 hektar. 

Di tahun yang sama; 2022, anjlok lahan baku sawah ratusan hektar di daerah ini. Turut dijelaskan di Perda Perlindungan LP2B, luasannya menjadi 3.463,96 hektar. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Jalan Provinsi di Teras Terunjam Mulai Terendam Banjir

BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewatkan! Ini 5 Tips Jitu Untuk Menurunkan Berat Badan Saat Puasa

Beleid buatan daerah sejalan fakta sanksi pusat berupa ketiadaan Dana Alokasi Khusus atau DAK Irigasi itu, menjelaskan luasan tersebut didapatkan berdasarkan hasil koreksi menggunakan faktor pengurangan peta Hak Atas Tanah dan Pertimbangan Teknis Pertanahan. 

Berlanjut lagi dengan perangkat daerah yang membidangi urusan pertanian dan perangkat daerah yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang melakukan verifikasi atas data koreksi sehingga luas lahan baku sawah menjadi 3,4 ribu hektar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan