Luasan Sawah di Bengkulu Utara Terus Menciut
Areal sawah kering di daerah yang menjadi obyek bantuan bibit palawija seperti jagung, kini memasuki masa panen.-Radar Utara/Benny Siswanto-
"Manajemen pertanian ini juga termasuk, soal zonasi pembangunan. Harus terpetakan, sehingga antara pembangunan infrastruktur dan musim tanam petani, bisa lebih tertata," pungkasnya.
Untuk diketahui, Perda PLP2B memiliki tujuan melindungi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau KP2B serta LP2B; menjamin tersedianya LP2B; mengandalikan alih fungsi LP2B, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewatkan! Ini 5 Tips Jitu Untuk Menurunkan Berat Badan Saat Puasa
BACA JUGA:Mandi Air Dingin Dapat Menurunkan Berat Badan Dan Menyembuhkan Diabetes? Ini Faktanya...
Tak hanya itu, beleid itu juga bertujuan meningkatkan pemberdayaan, pendapatan dan kesejahteraan bagi petani, memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha tani, memberikan keseimbangan ekologis serta mencegah pemubaziran investasi infrastruktur pertanian.
Turut pula diterang ruang lingkungan Perda LP2B yang meliputi : perencanaan dan penetapan; pengembangan; penelitian; pemanfaatan; pengendalian; alih fungsi; sisten informasi; pembiayaan, pertisipasi masyarakat serta pembinaan dan pengawasan.
Di tataran eksekusi, Perda LP2B juga sudah sangat presisi secara fungsi. Bab alih fungi contohnya, sudah ditegaskan mulai dari pasal 49 ayat (1) dan ayat (2).
Lebih lugas lagi pada Pasal 50 ayat (1) menegaskan, alih fungsi LP2B terbatas pada kepentingan umum yang meliputi 13 hal yakni untuk jalan umum; waduk; bendungan; irigasi; saluran air minum atau air bersih.
BACA JUGA:Kapolres Mukomuko Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Puasa Ramadhan
BACA JUGA:Media Miliki Peran Penting Penguatan Hasil Pesta Demokrasi
Meliputi juga drainase dan sanitasi; bangunan pengairan; pelabuhan; bandar udara; stasiun dan jalan kereta api; terminal; fasilitas keselamatan umum, cagar alam; dan/atau pembangkit listrik dan jaringan listrik. (*)