154 Koperasi Desa Merah Putih yang Terbentuk Belum Beroperasi

Ilustrasi koperasi merah putih-Kompasiana.com-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Hingga awal Mei 2025 di Provinsi Bengkulu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mencatat sebanyak 154 koperasi desa merah putih telah terbentuk.
Hanya saja, koperasi-koperasi desa merah putih tersebut belum bisa berjalan, lantaran belum mengantongi atau memiliki badan hukum yang merupakan syarat legalitas agar bisa beroperasi.
Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, Novy Ari Sandi mengatakan, belum adanya badan hukum tersebut, tentunya menjadi tantangan dalam mewujudkan program pemerintah pusat.
"Terutama berkaitan dengan koperasi desa merah putih, yang bertujuan memperkuat perekonomian desa melalui koperasi," ungkap Novy.
BACA JUGA:Kabarnya, Himbara Beri Tenor 10 Tahun ke Koperasi Merah Putih, Bunganya Bisa Di Bawah 5%
BACA JUGA:Wujudkan Kemandirian Ekonomi, 20 Desa di Mukomuko Bentuk Koperasi Merah Putih
Meskipun demikian, lanjut Novy, pihaknya tetap berkomitmen untuk mendukung program ini, yang dibuktikan telah terbentuknya 154 koperasi desa merah putih di Provinsi Bengkulu.
"Tinggal lagi kita mendorong agar koperasi-koperasi itu dapat memenuhi syarat legalitas, yakni adanya badan hukum," kata Novy.
Ditambahkan Novy, sebelum pengajuan pembuatan badan hukum, langkah yang segera dilakukan yakni penyusunan struktur pengurus, mulai dari ketua, wakil ketua, bendahara, hingga sekretaris.
"Penyusunan struktur ini sebagai syarat pembentukan badan hukum," tambah Novy.
Ditargetkan, sambung Novy, hingga 12 Juni 2025 mendatang, pembentukan koperasi desa merah putih di Provinsi Bengkulu dapat terselesaikan.
BACA JUGA:21 Koperasi Unit Desa Mati
BACA JUGA:DPMD Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Mukomuko
"Keberadaan koperasi desa merah putih ini penting, karena bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa/kelurahan," ujar Novy.