Banner Dempo - kenedi

Rugikan Negara Rp 186 Juta, Warga BU Jadi Tahanan Kejati Bengkulu

Tsk saat dilimpahkan ke Pidsus Kejati Bengkulu-Radar Utara/Doni Aftarizal-

BENGKULU RU - Warga Kabupaten Bengkulu Utara, Anton Nofrizal, resmi menjadi tahanan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Ini setelah berkas perkara dugaan pengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 186 juta, yang menjerat tersangka (Anton Nofrizal, red) dinyatakan lengkap.

Pelimpahan berkas dan tsk langsung dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung, pada Kamis 12 September 2024 kepada Tim JPU Pidus Kejati Bengkulu.

"Tsk yang merupakan Direktur PT. Putra Pekal dan Asahi ini, melakukan pemungutan pajak terhadap beberapa vendor di perusahannya," ungkap Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, SH, MH.

BACA JUGA:Tetapkan Tsk Dana Penyertaan BUMDes

BACA JUGA:Oknum Guru Tsk Asusila, Jeratan Hukum dengan Pemberatan, Berlanjut Ancaman Pecat dari ASN

Hanya saja, lanjut Arief, setelah dipungut, tsk malah tidak dilakukan penyetoran ke kas negara. Sehingga tindakan yang dilakukan tsk, telah menyebabkan negara mengalami kerugian. 

"Dari pemeriksaan berkas dan barang bukti yang telah kita lakukan pasca pelimpahan, sementara ini tsk kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dengan menitipkannya ke Rumah Tahan (Rutan) Malabero Bengkulu," kata Arief.

Menurut Arief, pelimpahan tahap 2 ini diterima langsung dari PPNS Kanwil DJPb Bengkulu-Lampung. Adapun tsk ini dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2007 tentang perpajakan.

"Berdasarkan UU itu, tsk harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i," ujar Arief.

BACA JUGA:KPK Cegah 5 Orang Pergi Keluar Negeri, Tsk Korupsi APD Covid-19 Diprediksi Lebih dari 1

BACA JUGA:TSK Judi Bisa Dipenjara 10 Tahun

Sementara PPNS Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, Awwam Munajat mengaku, sebenarnya pelimpahan tahapn 2 ini harusnya dilakukan pada Juni 2024 lalu.

"Hanya saja tsk ini tidak kooperatif, lantaran saat tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua, malah melarikan diri ke Muaro Bungo Provinsi Jambi. Selama pelarian tsk ini bekerja sebagai pengusaha arang," papar Awwam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan