Banner Dempo - kenedi

KPK Cegah 5 Orang Pergi Keluar Negeri, Tsk Korupsi APD Covid-19 Diprediksi Lebih dari 1

Kantor KPK--

RADAR UTARA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan ada lebih dari satu tersangka di kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek APD itu mencapai Rp3,03 T untuk 5 juta set APD.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, para tersangka akan diumumkan begitu proses penyidikan rampung. "Saya kira lebih dari 1 yang ditetapkan sebagai tersangka tetapi pastinya nanti ada berapa orang dan identitasnya adalah akan disampaikan ketika penyidikan cukup," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).

Ali menjelaskan hingga kini penyidik masih melengkapi dokumen penyidikan dugaan korupsi tersebut. "Dalam proses penyidikan melengkapi berkas perkara penerapan pasal-pasal, pemenuhan unsur-unsurnya, baru nanti kita bicara berikutnya penerapan hukum," tutur Ali.

Untuk memperlancar proses penyidikan itu, KPK saat ini juga telah mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri.

"Terkait dengan dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI, saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri. Adapun pihak dimaksud yaitu dua ASN dan tiga pihak swasta," kata Ali Fikri.

BACA JUGA:KPK Usut Dugaan Korupsi APD di Kemenkes Sebesar Rp 3,03 Triliun

Pencegahan tersebut berlaku hingga enam bulan ke depan. Ali tidak menutup kemungkinan pencegahan tersebut akan ditambah periodenya. "Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut di perlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun Radar Utara. Lima orang yang dicegah dalam perkara tersebut adalah, Budi Sylvana dan Hermansyah selaku ASN, Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik selaku swasta, serta A. Isdar Yusuf selaku advokat.

Sementara itu, Kemenkes buka suara terkait adanya dugaan pengadaan APD pada masa Covid-19 yang kini sedang diselidiki KPK.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa, dugaan korupsi APD itu terjadi pada masa sebelum Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. "Sepamahaman kami, ini terjadi sebelum Pak BGS sebagai menkes," ujar Siti Nadia, Jumat 10 November 2023.

Siti menyenut Kemenkes akan mengikuti proses hukum yang berlaku terkait penyelidikan kasus tersebut. "Kita ikuti dulu prosesnya," tandas dia. (red)

Tag
Share