TSK Judi Bisa Dipenjara 10 Tahun
Kasat Reskrim, AKP Ardian Yunnan Saputra, SIK, CPHR, --
ARGA MAKMUR RU - Penggerebekan polisi atas praktik judi sabung ayam, Selasa (7/11), memungkinkan adanya tersangka baru. Khususnya, ketika penyidikan yang masih digeber polisi, mendapati fakta-fakta baru. Sejauh ini, hasil pemeriksaan para tersangka, Polres Bengkulu Utara (BU), mendapati keterangan kalau "kalangan" di wilayah Dusun Sumber Sari Kecamatan Kota Arga Makmur itu, sudah lebih dari sepekan beroperasi.
Untuk diketahui, tersangka perjudian memungkinkan berhadapan dengan pasal yang mengancamnya meringkuk 10 tahun di dalam penjara. Sebagaimana ditegasi Pasal 303 KUHP (ayat 3). Menjelaskan, judi merupakan permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung yang disebabkan adanya peruntungan atau lantaran pemainnya yang mahir dan sudah terlatih.
Ditegasi pula, pertaruhan atas keputusan dalam perlombaan atau permainan, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain, serta segala pertaruhan yang lain, juga termasuk judi.
Penegasan ketentuan hukumannya, diatur dalam ayat 1 yakni maksimal penjara 10 tahun atau denda 25 juta rupiah. Sanksi tersebut diberikan terhadap pelaku yang terlibat dalam berbagai perbuatan terkait dengan usaha menyelenggarakan perjudian.
BACA JUGA:Terlibat Judi Sabung Anyam, Oknum ASN Terancam Pecat
Kapolres BU AKBP Andi Pramudya Wardhana, SIK, MM melalui Kasat Reskrim, AKP Ardian Yunnan Saputra, SIK, CPHR, CBA, tak menampik soal obyek pengerebekan judi sabung ayam menjelang petang. Pantauan Radar Utara, gelanggang judi berada di dalam sebuah tenda khusus yang seperti telah dipersiapkan. Turut pula adanya lampu tembak yang menjurus ke gelanggang tarung ayam-ayam yang berbentuk lingkaran.
"Keterangan-keterangan yang didapat, juga dilakukan pengembangan," pungkasnya. (bep)