Oknum Guru Tsk Asusila, Jeratan Hukum dengan Pemberatan, Berlanjut Ancaman Pecat dari ASN

PARA Orangtua murid yang menjadi korban dugaan cabul oknum guru saat melapor ke Polsek Putri Hijau.-Radar Utara/Sigit Haryanto-

RADARUTARA - Jeratan pasal dengan ancaman berat, kini dihadapi tersangka dugaan tindak pidana asusila inisial H, 30 tahun. UU Perlindungan Anak yang menjeratnya, memiliki ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

 

Selain itu, statusnya yang notabene guru, kemudian para korbannya adalah muridnya sendiri. Berpotensi menambah beratnya sanksi 1/3 dari ancaman hukuman maksimal. Seperti ditegas undang-undang.

 

Oknum guru agama yang bertugas pada sekolah dasar di wilayah Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara (BU) itu. Praktis diambang sanksi pecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

 

Diketahui, polisi turut menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016. Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. 

BACA JUGA:KPU Se-Indonesia Never Holiday Seminggu Full Masuk Kerja

BACA JUGA:PARAH....24 Siswi SD Diduga Jadi Korban Pencabulan. Pelakunya Oknum Guru Agama...

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kapolsek Putri Hijau, IPTU Achmad Nizar, SIK, MH. Membenarkan jerat pasal dalam penetapan tersangka terhadap H tersebut. 

 

"Penetapan tersangka terhadap H, setelah terpenuhinya unsur-unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan," ujarnya.

 

Dari hasil penyidikan yang dilakukan terhadap para pelapor tersangka H. Didapati keterangan, aksi menyimpang dilancarkan pelaku pada saat pelajaran praktik. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan