Rugikan Negara Rp 186 Juta, Warga BU Jadi Tahanan Kejati Bengkulu

Tsk saat dilimpahkan ke Pidsus Kejati Bengkulu-Radar Utara/Doni Aftarizal-

Ditambahkan Awwam, tsk akhirnya berhasil diamankan tim gabungan pada 14 Agustus 2024 lalu. Sehingga pelimpahan baru bisa dilakukan hari ini.

"Dari pemeriksaan yang kita lakukan, tsk ini telah merugikan negara atas setoran pajak sekitar Rp 186 juta. Pengakuan tsk, uang setoran pajak vendor yang tidak disetorkan itu, digunakan untuk membayar tunggakan bank," singkat Awwam. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan