Generasi Z dan Judi Online, Tantangan di Era Bonus Demografi 2045
Sebanyak 1.160 anak berusia kurang dari 11 tahun diketahui telah melakukan 22.000 transaksi judi online dengan nilai transaksi sekurangnya Rp3 miliar. -ANTARA FOTO/ Yulianus Satria Wijaya-
Selain itu, sekitar 97 persen dari kehidupan kedua kelompok ini dihabiskan dengan berselancar di dunia maya memakai telepon seluler pintar (smartphone).
Generasi Z dan post-Z adalah salah satu komponen penting dari bonus demografi pada Indonesia Emas 2045.
BACA JUGA:Edukasi dan Penegakan Hukum: Strategi Pemerintah Berantas Judi Online
BACA JUGA:Menunggu Ditangkapnya Bandar Judi Online Indonesia
Namun, ada fakta-fakta yang membuat kita merinding jika menengok data terkini yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) terkait pengaruh judi online, salah satu produk negatif dari teknologi digital.
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, sebanyak 191.380 anak di rentang usia 17--19 tahun terlibat dalam judi online dengan 2,1 juta transaksi mencapai Rp282 miliar.
Mirisnya lagi, sebanyak 1.160 anak berusia kurang dari 11 tahun diketahui telah melakukan 22.000 transaksi judi online dengan nilai transaksi sekurangnya Rp3 miliar.
Kemudian, ada 4.514 anak usia 11--16 tahun melakukan 45.000 tansaksi judi online bernilai total Rp7,9 miliar. "Kami menemukan luar biasa banyak transaksi pada anak-anak terkait judi online. Semua itu anak usia sekolah yang sedang menimba ilmu di bangku pendidikan atau sedang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin masa depan Indonesia," kata Ivan di Jakarta.
BACA JUGA:Pilkada Tahun 2024, Jumlah TPS Berkurang Dari Pilpes
BACA JUGA:Berantas Judi Online, HP Polisi Diperiksa Polisi
PPATK mencatat, Provinsi Jawa Barat terpantau paling tinggi angka keterlibatan anak pada transaksi judi online. Setidaknya ada 41.000 anak dengan 459.000 transaksi di Jabar yang menghasilkan angka Rp49,8 miliar.
Sedangkan Jakarta Barat menjadi kabupaten/kota dengan jumlah anak terbanyak yang perlibat pada kegiatan haram tersebut.
Sebanyak 4.300 anak teelah terpapar dan menghasilkan Rp9 miliar lebih dari sekitar 68.000 transaksi.
Ivan menegaskan, keterlibatan anak-anak pada perjudian online merupakan bagian dari ekosistem raksasa judi online yang telah menghasilkan 168 juta transaksi bernilai total Rp327 triliun sepanjang 2023. Sedangkan jika ditarik mundur ke tahun 2017, maka akumulasi perputaran dana dari transaksi jahat judi online telah menembus angka Rp517 triliun!