Generasi Z dan Judi Online, Tantangan di Era Bonus Demografi 2045
Sebanyak 1.160 anak berusia kurang dari 11 tahun diketahui telah melakukan 22.000 transaksi judi online dengan nilai transaksi sekurangnya Rp3 miliar. -ANTARA FOTO/ Yulianus Satria Wijaya-
BACA JUGA:Desa Diminta Berperan Aktif, Berantas Judi Online
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati mengungkapkan, sejak 2021--2023 jumlah pengaduan anak korban pornografi dan kejahatan siber kepada pihaknya 481 kasus. Sebanyak 431 kasus lainnya merupakan pengaduan anak korban eksploitasi serta perdagangan anak.
Mayoritas dari seluruh kasus tersebut terjadi karena penyalahgunaan teknologi digital serta penggunaan gawai yang tak sesuai fase tumbuh kembang anak.
Program SAPA
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong menjelaskan, pihaknya telah melakukan beberapa langkah penting untuk melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya judi online. Kominfo, ungkap Usman, telah mendeteksi bahwa judi online awalnya berkamuflase sebagai gim daring.
BACA JUGA:Soal Judi Online, Ini Warning Tegas Kapolsek Ketahun
BACA JUGA:Edukasi dan Penegakan Hukum: Strategi Pemerintah Berantas Judi Online
Sejumlah bandar judi online diketahui melakukan tindakan nekat dengan mengkamuflasekan kegiatan mereka menjadi gim daring.
Modus tersebut pada akhirnya berpotensi menjadikan anak sebagai korban. Sebab, konten gim daring mengandung perjudian tidak diperkenankan bagi kelompok usia berapa pun termasuk anak-anak.
Usman membagikan beberapa tips agar setiap orang dapat mengetahui apakah gim daring yang sedang dimainkan adalah kamuflase dari judi online.
"Jadi ada konten judi online tapi dia mempromosikan diri seolah-olah gim online. Nah, cirinya itu biasanya ada top-up dana dulu untuk bermain dan dijanjikan menang. Itu sudah perlu dicurigai sebagai judi online," kata Wakil Ketua Harian Pencegahan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring itu.
BACA JUGA:Berantas Judi Online, HP Polisi Diperiksa Polisi
Oleh karenanya, orang tua perlu mengawasi anak-anaknya yang memegang gawai agar tak terjerumus ke dalam judi online. Usman mengungkapkan, melalui Peraturan Menteri Kominfo nomor 2 tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, pihaknya telah meminta kepada para pengembang gim secara mandiri melakukan klasifikasi gim berdasarkan usia. Dimulai dari kategori untuk usia 3 tahun hingga 18 tahun ke atas.