Banner Dempo - kenedi

Tindaklanjut Hasil Mediasi Tertutup, Syarat Dukungan Pitra-Gusti, Masih Tetap TMS

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Tri Suyanto-Radar Utara/Benny Siswanto-

Itu artinya, merujuk pada syarat dukungan minimal untuk daerah ini yakni sebanyak 21.784 KTP, bakal calon itu jalur independen itu, masih kekurangan syarat minimal yakni 8.826 dukungan.

Diketahui, pasangan Pitra Martin dan Gusti Rahmat pada 12 Mei lalu menyampaikan syarat dukungan ke KPU Bengkulu Utara pada hari terakhir sebanyak 22.930 lembar dukungan. 

BACA JUGA:Dorong Realisasi Serapan Anggaran, Wabup ASA Pimpin Rapim Tepra 2024, Apa Itu Tepra dan kemana Tujuannya.?

BACA JUGA:Regulasi Sistem Akuntabilitas Administrasi Desa, Kejari Sosialisasikan Sistem Informasi Desa Padek

Itu setara dengan 105 persen dari syarat dukungan minimal, untuk maju jalur independen di daerah ini. Adapun dasar penyelenggaraan kontestasi kedua tahun ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. 

Melihat jumlah penduduknya, Kabupaten Bengkulu Utara masuk dalam apa yang ditegaskan pada Pasal 41 ayat 2 huruf a UU Pilkada. 

Dimana, daerah dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10 persen.

DPT Pemilu terakhir daerah ini adalah 217.841. Artinya, dukungan minimal adalah 21.784 KTP

"Dalam penyerahan syarat dukungan oleh bakal calon jumlahnya sebanyak 22.930 lembar dukungan," ungkap KPU, saat penyampian syarat dukungan kali pertama. 

BACA JUGA:2 Fraksi Abstain, Rapaerda APBD Bengkulu Utara Tahun 2023 Menjadi Perda. 5 Fraksi Ini Sampaikan Catatan Akhir.

BACA JUGA:Petani Mukomuko vs PT. DDP Dibawa ke Mahkamah Rakyat

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Tri Suyanto, tidak menampik hasil akhir berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah tertutup, antara Pemohon dan Termohon tersebut. 

Pihaknya, lanjut dia, turut mengawasi perkembangan upload dokumen syarat dukungan minimal yang sudah dapat dilakukan sejak 27 Juni 2024 Pukul 14.18 WIB itu. Jumlah dokumen yang berhasil diupload sebanyak 1.905 dokumen. 

Sekadar mengulas, kesempatan kedua oleh KPUD itu, menyikapi hasil verifikasi administrasi atau vermin syarat dukungan minimal pencalonan kepala daerah jalur non parpol atau independen, berujung gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah jalur independen, Pitra Martin dan Gusti Rahmat, Kamis, 20 Juni 2024 sekitar Pukul 14.30 WIB, melalui kuasa hukumnya menyampaikan laporan sengketa proses itu ke Bawaslu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan