Banner Dempo - kenedi

Tindaklanjut Hasil Mediasi Tertutup, Syarat Dukungan Pitra-Gusti, Masih Tetap TMS

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Tri Suyanto-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kesempatan kedua dari KPU Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, terhadap pasangan bakal calon kepala daerah, Pitra Martin-Gusti Rahmat, menginput dokumen syarat dukungan minimal ke Sistem Informasi Pencalonan atau Silon, gagal dirampungkan hingga berakhirnya waktu. 

Untuk diketahui, berdasarkan Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Nomor Register : 01/PS.REG/17.1703/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024, penyelenggara pemilihan di daerah itu, memberikan ruang kembali kepada balon kada jalur independen itu, mengakses kembali SILON untuk mencukupi kekurangan syarat dukungannya yang belum cukup, agar dapat ditindaklanjuti kembali dalam verifikasi faktual. 

Sesuai dengan surat KPU Bengkulu Utara Nomor 345/PL.02.2-SD/1703/2/2024, tertanggal 27 Juni 2024, KPUD memberikan ruang kembali kepada Pitra-Gusti, dapat mengakses silon. Ruang tersebut, merupakan kesepakatan yang didapatkan dalam musyawarah tertutup yang ditengahi Bawaslu Bengkulu Utara. 

KPUD yang merujuk Putusan Terjadinya Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan itu, bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tahun 2024, untuk melakukan upload data dukungan selama 1 x 24 jam, terhitung sejak Silon dapat dibuka pada tanggal 27 Juni 2024 pukul 14.18 WIB. 

BACA JUGA:Mengingat Kembali, Jumlah Honorer yang Berpotensi jadi ASN Tahun Ini

BACA JUGA:Duh, Ada Gelagat Harga Beras Bakal Melambung

Itu artinya, kesempatan pasangan balon cakada non parpol itu berakhir pada Jumat, 28 Juni 2024 Pukul 14.18 WIB. Jumlah dukungan yang akan diupload maksimal sejumlah 8.999 (Delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan). 

Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso, saat dikonfirmasi, tak menampik hasil akhir upload dokumen syarat dukungan minimal sesuai obyek Surat Nomor 345/PL.02.2-SD/1703/2/2024, pada 27 Juni 2024 itu, belum bisa dirampungkan hingga batas akhir waktu. 

"Iya, sampai batas waktu berakhir, dokumen yang diupload belum selesai semua," ujar Santoso, Jumat, 28 Juni 2024, petang. 

Pantauan RU, hingga berakhirnya waktu yang diberikan KPUD, berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah tertutup pada 26 Juni 2024 di Bawaslu, Silon KPU mendeteksi jumlah dokumen yang terunggah sebanyak 1.905. 

BACA JUGA:Takziah Malam Kedua Ketua NU Bengkulu Utara Dihadiri Ribuan Jamaah

BACA JUGA:Anggaran Subsidi Pemerintah Masih Abaikan Petani Ikan

Sesuai dengan kesepakatan, mestinya dokumen yang wajib diupload sebanyak 8.999 dukungan. Angka tersebut, kalau ditambahkan dengan jumlah dokumen yang memenuhi syarat yang sebelumnya telah ditetapkan KPUD, maka terdapat margin kurang dari 80 dokumen kelebihannya. 

Diketahui, KPUD dari hasil vermin atas perbaikan syarat dukungan pertamanya, menyimpulkan dari total syarat dukungan yang telah disampaikan kembali kepada KPUD yang mencapai 23 ribuan dukungan, hanya 12.958 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat atau MS. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan