Mulai 24 Maret, ODOL Dilarang Melintas di Jalan Bengkulu ini

Sekretaris Dishub BU, Setyo Aji--Sekretaris Dishub BU, Setyo Aji

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kendaraan Over Dimensi Overload (ODOL) dilakukan pembatasan di lingkar lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Banyaknya aktifitas tambang dan perkebunan di Provinsi Bengkulu, termasuk Kabupaten Bengkulu Utara, tentu tetap terus menjadi perhatian lebih oleh pemerintah.

Terang saja, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Utara, Setyo Aji, S.Si.T., menuturkan bahwa untuk tenggat waktu pembatasan operasi para kendaraan ODOL telah dikeluarkan oleh SE Gubernur Bengkulu Nomor 100.4.4/46/Dishub/2025.

"Pembatasan kendaraan angkutan barang masa arus mudik dan arus balik di Kabupaten Bengkulu Utara, mengacu kepada SE Gubernur,"ujar Setyo Aji, kepada RU, hari Kamis, 27 Maret 2025.

BACA JUGA:Pastikan Mudik Aman, Pemerintah Terapkan Zero ODOL, Bengkulu?

BACA JUGA:Pemerintah Segera Terapkan Implementasi Penuh Kebijakan Zero ODOL

Ditambahkan oleh Kabid Lalu Lintas dan Angkutan, Yandi Putra Jaya, bahwa SE Gubernur tersebut telah ditujukan kepada Bupati/Walikota; Para Pengusaha Tambang Batu Bara; dan Para Pengusaha Angkutan Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang Umum Lainnya.

"SE Gubernur itu, sudah langsung ditujukan kepada seluruh perusahaan tambang dan perusahaan perkebunan,"ujar Kabid Yandi.

Membaca poin SE Gubernur itu, pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih; Mobil barang dengan kereta tempelan; mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan, hasil galian, bahan tambang, bahan bangunan, dan hasil perkebunan.

Adapun pembatasan waktu operasi dimulai pada tanggal 24 Maret hingga 28 Maret 2025, hanya boleh beroperasi pada pukul 05.00 WIB hingga 22.00 wib.

BACA JUGA:Pastikan Mudik Aman, Pemerintah Terapkan Zero ODOL, Bengkulu?

BACA JUGA:Pemerintah Segera Terapkan Implementasi Penuh Kebijakan Zero ODOL

Selanjutnya, pada tanggal 29 Maret hingga 2 April 2025, dilarang total untuk beroperasi.

Tanggal 3 April hingga 7 April 2025, kembali hanya boleh beroperasi dari pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan