Tindaklanjut Hasil Mediasi Tertutup, Syarat Dukungan Pitra-Gusti, Masih Tetap TMS

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Tri Suyanto-Radar Utara/Benny Siswanto-

BACA JUGA:Petani Mukomuko vs PT. DDP Dibawa ke Mahkamah Rakyat

BACA JUGA:Dempo-Bang Ken Diyakini Dapat Membawa Perubahan Siginifikan Bagi Bengkulu

Pada prinsipnya, balon independen itu berkeberatan atas hasil vermin yang telah disampaikan oleh KPU Bengkulu Utara pada 18 Juni 2024 itu. 

Kesimpulan penyelenggara pemilihan itu, pasangan balon kepala daerah non parpol tidak memenuhi syarat atau TMS, untuk melaju ke tahapan verifikasi faktual atas syarat dukungan yang telah disampaikan. 

Lembaga pengawasan itu menjabarkan, tindaklanjut Bawaslu atas laporan yang masuk, nantinya akan langsung meregister ketika laporan dipandang memenuhi syarat atau mengembalikan berkas kepada pemohon, untuk melengkapi berkas jika dipandang syarat-syaratnya belum lengkap. 

Bawaslu juga menyampaikan, proses tindaklanjut laporan nantinya ketika telah masuk ke dalam buku register perkara, tidak langsung disikapi dengan persidangan semu atau musyawarah terbuka. 

BACA JUGA:Mengingat Kembali, Jumlah Honorer yang Berpotensi jadi ASN Tahun Ini

BACA JUGA:Duh, Ada Gelagat Harga Beras Bakal Melambung

Tri menjelaskan, lebih dulu Bawaslu mengundang para pihak yakni pemohon dan termohon, untuk menghadiri musyawarah tertutup yang akan ditengahi oleh Bawaslu. Waktunya, juga tidak panjang yakni 2 hari, setelah laporan masuk ke dalam buku register. Proses itu dilakukan pada 26 Juni 2024. 

"Jika dalam musyawarah tertutup, tidak mendapatkan kesepakatan. Baru akan berlanjut ke musyawarah terbuka yang outputnya adalah rekomendasi," terangnya. Musyawarah terbuka ini, dalam UU Pemilu disebut sidang adjudikasi. 

Di tengah sistem partisan, calon dari jalur independen memang dihadapkan dengan syarat yang tidak mudah. Selain adanya dukungan syarat minimal yang dibuktikan dengan foto copy KTP, sebaran dari dukungan pun, wajib memenuhi syarat minimal sebaran 50 persen dari total jumlah kecamatan.

Hal ini sejalan dengan Pasal 41 ayat 2 huruf a yang diterangkan dalam UU Pilkada. Maka, dengan 19 kecamatan, artinya syarat dukungan harus menyebar setidak-tidaknya pada 10 kecamatan.

BACA JUGA:Takziah Malam Kedua Ketua NU Bengkulu Utara Dihadiri Ribuan Jamaah

BACA JUGA:Anggaran Subsidi Pemerintah Masih Abaikan Petani Ikan

Kalau menghitung jumlah syarat dukungan yang telah disampaikan Pitra Martin kepada KPUD, maka kesalahan atau jumlah syarat dukungan yang TMS, tidak boleh lebih dari 1.146 dukungan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan