Banner Dempo - kenedi

Ayo Daftar jadi Pantarlih Pilkada 2024, Anggaran Honornya 800 Juta Lebih

Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Dr Dedi Mulyadi-Radar Utara/ Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - KPU di daerah sejak 13 Juni lalu, membuka lowongan kerja untuk mengisi kebutuhan badan adhoc di lingkungannya. Adalah Petugas Pemutahiran Data Pemilih atau Pantarlih atau PPDP. 

Secara umum, seleksi badan adhoc yang memiliki masa kerja 24 Juni sampai dengan 25 Juli 2024 ini, diatur mekanisme perekrutannya dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. 

Beleid tersebut mengatur tentang Pedoman teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Lugasnya pada Bab III tentang Pembentukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih. 

Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso melalui Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Dr Dedi Mulyadi, membenarkan pihaknya telah membuka pendaftaran Pantarlih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024. 


Ayo Daftar jadi Pantarlih Pilkada 2024, Anggaran Honornya 800 Juta Lebih --

BACA JUGA:Sekretariat PPS, KPU : Kesepakatan PPS bersama Kades/Lurah

BACA JUGA:Deni Setiabudi Mundur Dari Ketua KPU Mukomuko

"Waktu pendaftarannya, sejak 13 Juni hingga 19 Juni 2024," jelas Dedi Mulyadi. 

Pengumuman dimulainya tahap pendaftaran, telah pula disampaikan lewat laman-laman publik, Sekretariat KPU Kabupaten hingga Sekretariat Panitia Pemungutan Suara atau PPS, agar dapat diketahui publik. 

"Pendaftaran dilakukan di Sekretariat PPS masing-masing desa atau kelurahan," ungkapnya.

Selain Sekretariat PPS Desa atau Kelurahan Masing-Masing menjadi lokus pendaftaran, turut dipersyaratkan untuk menjadi bagian dari unsur penyelenggaran pemilihan ini meliputi :

BACA JUGA:KPU Siapkan Motor Dinas Untuk PPK di Mukomuko

BACA JUGA:Ada Peserta Seleksi PPS Otomatis Lulus, KPU Tak Membantah, Begini Alasannya

a. Warga Negara Indonesia. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan