Ayo Daftar jadi Pantarlih Pilkada 2024, Anggaran Honornya 800 Juta Lebih

Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Dr Dedi Mulyadi-Radar Utara/ Benny Siswanto-

Itu artinya, kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mendukung kerja kesekretariatan PPS di Pilkada 2024, jumlahnya sama dengan PPS yakni 660 orang yang menyebar pada 215 desa dan 5 kelurahan. 

Terdapat 3 orang sekretariat PPS dengan posisi sebagai seorang sekretaris dan 2 orang staf sekretariat.  

Dedi menjelaskan, pembentukan sekretariat, tidak menggunakan skema evaluasi. Tapi pembentukan ulang. 

BACA JUGA:Sekretariat PPS, KPU : Kesepakatan PPS bersama Kades/Lurah

BACA JUGA:Perekrutan Pantarlih Pilkada Tunggu Petunjuk KPU Pusat

Pembentukan Sekretariat PPS ini, diterang dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. 

Diterangkan, Ketentuan Pembentukan Sekretariat PPS yakni a. Sekretariat PPS dipimpin oleh seorang sekretaris PPS dan dibantu 2 (dua) orang staf Sekretariat PPS yang berasal dari aparatur sipil negara dan/atau non-aparatur sipil negara yang bekerja di lingkungan kantor kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;  

b. Sekretariat PPS merupakan bantuan dan fasilitas dari pemerintah kelurahan/desa;  c. Pembentukan Sekretariat PPS dilakukan setelah pengangkatan PPS terhitung sejak pengambilan sumpah/janji sampai dengan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah pengambilan sumpah/janji. 

Mekanisme Pembentukan Sekretariat PPS diantaranya :  a. PPS melalui PPK mengusulkan paling banyak 3 (tiga) nama calon sekretaris PPS dan paling banyak 4 (empat) nama calon staf Sekretariat PPS kepada KPU Kabupaten/Kota; 

BACA JUGA: Ribuan Warga Hadiri Lounching Maskot Pilkada 2024 Gelaran KPU Mukomuko

BACA JUGA:KPU Benteng Diminta Segera Tetapkan Calon Terpilih Pemilu 2024

b. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan nama calon sekretaris dan staf Sekretariat PPS kepada lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain; 

c. Lurah/Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain menetapkan 1 (satu) sekretaris PPS dan 2 (dua) staf Sekretariat PPS atas dasar usulan dan rekomendasi dari PPS melalui KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan keputusan lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain;

d. KPU Kabupaten/Kota menetapkan sekretaris dan staf Sekretariat PPS berdasarkan keputusan lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain sebagai dasar penugasan 

sebagai sekretaris dan staf Sekretariat PPS dengan menggunakan format keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana yang tercantum pada Lampiran II; 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan