1.548 PPPK Gelombang IV/2023 Terima Perpanjangan SK 5 Tahun

1.548 PPPK Gelombang IV/2023 Terima Perpanjangan SK 5 Tahun-Radar Utara / Abdurrahman Wachid-
Bupati Sebut Kesehatan dan Pendidikan Skala Prioritas
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - 1.548 orang PPPK Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis angkatan tahun 2023, terima perpanjangan SK hingga lima tahun mendatang.
Tentu, hal itu membuat bahagia para PPPK yang baru dilantik pada tahun 2024 lalu itu.
Rinciannya, sebanyak 57 orang Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan, sebanyak 590 orang, dan Tenaga Guru sebanyak 901 orang.
Kompak, mengenakan seragam putih hitam berdasi merah, lengkap dengan name teks, dan pin Korpri kebanggaan, seluruh PPPK dikumpulkan di halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, pada hari Selasa, 25 Maret 2025, mendengarkan amanat dan arahan langsung dari Bupati Bengkulu Utara.
BACA JUGA:PPPK Tahap IV/2023 Dapat THR Full Satu Bulan Gaji Plus Tunjangan Melekat
BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi, 45 Pelamar PPPK Tahap II TMS
Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE., M.AP., menyampaikan bahwa Kabupaten Bengkulu Utara merupakan Kabupaten terluas di Provinsi Bengkulu, memiliki rentan kendali yang sangat sangat panjang.
Terdiri dari 19 kecamatan, 215 desa, 5 kelurahan, termasuk memiliki pulau satu pulau terluar atau terdepan, yakni pulau Enggano.
Selain itu, Kabupaten Bengkulu Utara juga merupakan Kabupaten terpadat kedua se Provinsi Bengkulu Setelah Kota Bengkulu.
Maka, kata Bupati, untuk memberikan pelayanan publik yang baik, merata dan prima, perlu kerja ekstra dari pemerintah daerah.
BACA JUGA:Terbaru! Surat Edaran BKN CPNS 2024 Pengangkatan CPNS dan PPPK 1 Maret 2025
BACA JUGA:Pengangkatan CPNS dan PPPK Bareng 2025?
Salah satu strategi dari pemerintah daerah, yakni dengan memperpanjang SK para PPPK gelombang IV/2023 lima tahun sekaligus.
"Maka komitmen pemerintah daerah memberikan pelayan publik yang prima, salah satunya memperpanjang SK Bapak/Ibu sekalian, hingga lima tahun mendatang secara sekaligus,"ucap Arie Septia Adinata, SE., M.AP.