Ayo Daftar jadi Pantarlih Pilkada 2024, Anggaran Honornya 800 Juta Lebih
Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Dr Dedi Mulyadi-Radar Utara/ Benny Siswanto-
e. Penetapan sekretaris dan staf Sekretariat PPS dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota disertai dengan penandatanganan pakta integritas.
BACA JUGA:KPU Gelar Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih, Penggunaan Aplikasi Sidalih dan E-Coklit
BACA JUGA:KPU Mukomuko Segera Rekrut 549 Petugas Pantarlih Pilkada 2024
Lantas, bagaimana dengan skema evaluasi? skema ini diterangkan dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Prosesnya sebagai beritkut : a. Sekretariat PPS wajib melaporkan pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih secara berkala kepada PPS pada akhir masa jabatan Sekretariat PPS untuk dilakukan penilaian kinerja;
b. Penilaian kinerja dilakukan dengan mempertimbangkan aspek: 1) pelaksanaan tahapan Pemilu atau Pemilihan; 2) penegakan kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas penyelenggara Pemilu; dan 3) hasil laporan berkala.
"Perekrutannya seperti awal. Saat ini sudah ada beberapa yang telah menyampaikan, masih ada juga yang belum. Tapi hal ini (pembentukan sekretariat PPS) sudah kita sampaikan sejak pelantikan PPS," terangnya.
BACA JUGA:Dana Hibah Pilkada Ditransfer, KPU Rp 25,3 Miliar dan Bawaslu Rp3 Miliar
BACA JUGA:Bahas Putusan MA, KPU Gelar Rapat
Karena tahapan selanjutnya yang tinggal menunggu petunjuk teknis dari KPU, adalah pelaksanaan pemutahiran data pemilih atau Pantarlih.
"Nah penyiapan sekratariat PPK hingga PPS, ini salah satunya adalah untuk pelaksanaan tahapan pantarlih," pungkasnya. (*)