Ayo Daftar jadi Pantarlih Pilkada 2024, Anggaran Honornya 800 Juta Lebih

Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Dr Dedi Mulyadi-Radar Utara/ Benny Siswanto-

   (dokumen = fotokopi kartu tanda penduduk elektronik)

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun. 

   (dokumen = fotokopi kartu tanda penduduk elektronik)

BACA JUGA:Hari Ini KPU Resmikan Calon DPRD Terpilih

BACA JUGA:KPU Kabarkan Segera Bukan Pendaftaran PPK, Satu Hal Ini Otomatis Calon Pendaftar Mental

c. Berdomisili dalam wilayah kerja. 

   (dokumen = fotokopi kartu tanda penduduk elektronik)

d. Mampu secara jasmani dan rohani, kelengkapan dokumen : 1) surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau  klinik; 2) surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); dan 

3) surat pernyataan secara rohani.

BACA JUGA: Ribuan Warga Hadiri Lounching Maskot Pilkada 2024 Gelaran KPU Mukomuko

BACA JUGA:KPU Benteng Diminta Segera Tetapkan Calon Terpilih Pemilu 2024

e. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, kelengkapan dokumen :

Fotocopy ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir)

f. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

kelengkapan dokumen : 1) surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik; atau 2) surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan