Ada Peserta Seleksi PPS Otomatis Lulus, KPU Tak Membantah, Begini Alasannya
Peserta Seleksi PPS Bengkulu Utara-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kompetisi terbuka perekrutan badan adhoc KPUD, dalam situasi tertentu ada yang mendapatkan perlakuan khusus.
Salah satunya, mereka yang berada dalam kondisi ini, bisa dibilang bernasib baik. Lantaran, kuat kemungkinan otonomatis lulus atas lowongan kerja musiman bergaji Rp 1,5 juta perbulannya.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Dr Dedi Mulyadi, saat dikonfirmasi soal ini, tak menampiknya.
Doktor pendidikan itu menjelaskan, mereka berpeluang dinyatakan lulus, tetap wajib mengikuti mekanisme yang diatur dalam rujukan teknis perekrutan badan adhoc.
BACA JUGA:Pemda Segera Lelang Jabatan 3 Kursi Eselon II
BACA JUGA:Bantuan PIP Jenjang Sekolah Ini Naik
"Semisal, setelah serangkaian pendaftaran, ternyata hanya didapatkan 3 pendaftar. Maka ketiganya ini memiliki peluang yang besar. Dengan catatan, mengikuti seluruh tahapan seleksi," ujar Dedi, usai pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024.
Dikatakan Dedi, saat ini tahapan perekrutan PPS tengah dalam proses tes tertulis yang digelar dengan sistem Computer Asisted Test atau CAT.
KPU di daerah ini menggunakan perangkat sistem milik SMK Negeri 1 Bengkulu Utara yang terkoneksi dengan server induk yang terintegrasi dengan KPU RI.
"Salah satunya harus ikut CAT. Kemudian mengikuti wawancara," jelasnya lagi, menyikapi keberadaan lokus pendaftar penyelenggara tingkat desa dan kelurahan yang tidak mendapatkan 2 kali kebutuhan.
BACA JUGA:Pekerjaan Fisik TMMD Ke-120 Kodim 0423/BU Sampai Pada Tahap Pembangunan Sumur Bor
BACA JUGA:Disaksikan Kepala DPMD, Pemdes Aur Gading Titik Nol Pembangunan Fisik 2024
Meski begitu, Dedi menegaskan sesuai regulasi pihaknya selaku pelaksana perekrutan, telah melakukan perpanjangan pendaftaran PPS.
Diketahui, KPU Bengkulu Utara akhirnya memperpanjang pendaftaran Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.