Banner Dempo - kenedi

Pasca Lahirnya DBH Sawit, MinyakKita Langka, Harganya Bakal Dikerek Pemerintah jadi Rp 15.500?

Angkutan CPO saat antre di jalan yang tengah dalam perbaikan-Radar Utara/ Benny Siswanto-

BACA JUGA:SPOB Kembali Bersandar, Pertamina Jamin Distribusi BBM di Bengkulu Normal

Maka pemerintah melalui perpanjangan tangan di daerah, memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi atas kepatuhan penggunaannya.   

"Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi, penggunaan anggaran, pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya," tegas Pasa1 26 (1).

Salah daerah yang mendapatkan alokasi anggaran terbesar, seperti Kabupaten Bengkulu Utara, tahun 2023 mendapatkan Rp 12,7 miliar. 

Dalam menu DBH Lainnya Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) Tahun 2024 ke Kabupaten Bengkulu Utara (BU), menegasi nilainya Rp 11.234.735.000 dari total DBH BU Rp 125.259.781.000. 

BACA JUGA:Uji Coba Seminggu 4 Hari Kerja, Didasari Tingkat Stres Kalangan Pekerja

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Siap Bahas Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Pemkab Bengkulu Utara 2025 - 2045

Angka tersebut mengalami penurunan, kalau membaca PMK 91/2023. Dimana, tahun 2023 kabupaten ini dalam lajur kolom penegasan, menerima tambahan DBH sebesar Rp 12.718.454.000. 

Membaca beleid yang diundangkan 11 September 2023 tersebut, secara umum sudah menegasi persentase penggunaan DBH tersebut. 

Secara umum, 80 persen DBH wajib digunakan untuk infrastruktur jalan. Sisanya, 20 persen dapat digunakan di luar peruntukan infrastruktur, namun sudah pula ditegasi kisi-kisinya oleh pusat. 

Sebagaimana ditegas Pasal 16 ayat (3) menegasi: Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlokasi di luar area perkebunan, terdiri atas: 

BACA JUGA:Sampaikan Pandangan Umum, Fraksi PDIP DPRD BU Minta Pemerintah Mudahkan Perizinan Berusaha

BACA JUGA:Pemdes Selubuk Salurkan BLT DD dan Sertifikasi Pembangunan Fisik TA 2024

a. penanganan jalan, meliputi: 1) rekonstruksi/peningkatan struktur; 2) pemeliharaan berkala; dan/atau 3) pemeliharaan rutin; 

dan/atau b. penanganan jembatan, meliputi: 1) rehabilitasi/pemeliharaan berkala jembatan; 2) penggantian jembatan; dan/ atau 3) pembangunan jembatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan