Sampaikan Pandangan Umum, Fraksi PDIP DPRD BU Minta Pemerintah Mudahkan Perizinan Berusaha
Juru Bicara Fraksi PDIP, Beny Bumansyah-Radar Utara/Wahyudi Ndut-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi, Senin 10 Juni 2024 lalu.
Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, memberikan tanggapan atas nota pengantar raperda yang telah disampaikan oleh pihak eksekutif.
Juru bicara Fraksi PDIP Perjuangan, Beni Bumansyah menyampaikan bahwa pandangan umum yang disampaikannya merupakan tindaklanjut dari keputusan Banmus DPRD Kabupaten Bengkulu Utara untuk menanggapi nota pengantar Bupati.
Atas nama Fraksi PDIP, Beni Bumansyah menyampaikan bahwa raperda pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APDB) Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Pemdes Selubuk Salurkan BLT DD dan Sertifikasi Pembangunan Fisik TA 2024
BACA JUGA: Pelepasan dan Wisuda Tahfiz Bukti Nyata Membangun Pendidikan yang Kreatif dan Berkarakter Islami
Pihaknya meminta perlu adanya peningkatan program terpadu antar OPD sehingga percepatan dan pengoptimalan peningkatan pendapatan daerah dapat tercapai dengan maksimal.
Selain itu, lanjut Beni, pihaknya juga berharap adanya upaya yang maksimal dalam memberdayakan, membina dan prioritas pembangunan masyarakat pada sektor pemberdayaan, sehingga bisa menjadi wisata yang diunggulkan.
Kemudian, fraksi PDIP DPRD Kabupaten Bengkulu Utara juga memberikan tanggapannya tentang rencana pembangunan jangka Panjang daerah tahun 2024 -2025 yang harus selaras dengan program pembangunan nasional.
Dalam hal ini, Beni Bumansyah menyampaikan, bahwa fraksi PDIP berharap agar rancangan pembangunan jangka Panjang harus memenuhi kriteria, transparan, responsif, efesiensi, efektif dan akuntabel.
BACA JUGA: Mendorong Penguatan Produksi Gas Nasional, Peran Vital Gas Industri
BACA JUGA:Pasca Longsor, Jalan Lintas Lebong-RL Sudah Bisa Dilalui
Selain itu juga terukur dan berwawasan lingkungan sesuai dengan peraturan pemerintah.
Kemudian terkait dengan raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan perizinan berusaha yang diajukan oleh pemkab Bengkulu Utara.