Pasca Lahirnya DBH Sawit, MinyakKita Langka, Harganya Bakal Dikerek Pemerintah jadi Rp 15.500?
Angkutan CPO saat antre di jalan yang tengah dalam perbaikan-Radar Utara/ Benny Siswanto-
Pasal 20 ayat 3 menegasi, Penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
BACA JUGA:Atasi Krisis Iklim, Inovasi dan Prinsip Keadilan Kunci Penting
BACA JUGA:SPOB Kembali Bersandar, Pertamina Jamin Distribusi BBM di Bengkulu Normal
a. tahap I sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi paling lambat bulan Mei tahun anggaran berjalan;
dan b. tahap II sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi paling lambat bulan Oktober tahun anggaran berjalan. (*)