Pasca Lahirnya DBH Sawit, MinyakKita Langka, Harganya Bakal Dikerek Pemerintah jadi Rp 15.500?

Angkutan CPO saat antre di jalan yang tengah dalam perbaikan-Radar Utara/ Benny Siswanto-

(4) Penanganan jalan yang didanai menggunakan DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. merupakan jalan kewenangan Pemerintah Daerah yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Status Jalan Daerah; 

BACA JUGA: Pelepasan dan Wisuda Tahfiz Bukti Nyata Membangun Pendidikan yang Kreatif dan Berkarakter Islami

BACA JUGA: Mendorong Penguatan Produksi Gas Nasional, Peran Vital Gas Industri

b. diprioritaskan untuk jalan yang menjadi jalur logistik. pengangkutan sawit; dan/ atau 

c. diprioritaskan untuk jalan yang telah dilakukan survei kondisi jalan minimal 1 (satu) tahun sebelum pengusulan

Selanjutnya pada Pasal 16 ayat (5), menjelaskan, kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: 

a. pendataan perkebunan sawit rakyat; b. penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan; 

c. pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi indonesian sustainable palm oil; 

BACA JUGA:Pasca Longsor, Jalan Lintas Lebong-RL Sudah Bisa Dilalui

BACA JUGA:Sinergi dan Kolaborasi Jadi Kunci Penting Perangi Narkotika

d. rehabilitasi hutan dan lahan; dan e. perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit.

Perlindungan ini, bagi yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Beberapa kegiatan lainnya yang dapat diakomodir oleh DBH ini, termasuk pula perjalanan dinas. 

Yakni perjalanan dinas ke dan/atau dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan