Pasca Lahirnya DBH Sawit, MinyakKita Langka, Harganya Bakal Dikerek Pemerintah jadi Rp 15.500?
Angkutan CPO saat antre di jalan yang tengah dalam perbaikan-Radar Utara/ Benny Siswanto-
(4) Penanganan jalan yang didanai menggunakan DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan jalan kewenangan Pemerintah Daerah yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Status Jalan Daerah;
BACA JUGA: Pelepasan dan Wisuda Tahfiz Bukti Nyata Membangun Pendidikan yang Kreatif dan Berkarakter Islami
BACA JUGA: Mendorong Penguatan Produksi Gas Nasional, Peran Vital Gas Industri
b. diprioritaskan untuk jalan yang menjadi jalur logistik. pengangkutan sawit; dan/ atau
c. diprioritaskan untuk jalan yang telah dilakukan survei kondisi jalan minimal 1 (satu) tahun sebelum pengusulan
Selanjutnya pada Pasal 16 ayat (5), menjelaskan, kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pendataan perkebunan sawit rakyat; b. penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan;
c. pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi indonesian sustainable palm oil;
BACA JUGA:Pasca Longsor, Jalan Lintas Lebong-RL Sudah Bisa Dilalui
BACA JUGA:Sinergi dan Kolaborasi Jadi Kunci Penting Perangi Narkotika
d. rehabilitasi hutan dan lahan; dan e. perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit.
Perlindungan ini, bagi yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa kegiatan lainnya yang dapat diakomodir oleh DBH ini, termasuk pula perjalanan dinas.
Yakni perjalanan dinas ke dan/atau dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.