DPRD Bengkulu Utara Siap Bahas Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Pemkab Bengkulu Utara 2025 - 2045

DPRD Bengkulu Utara Siap Bahas Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Pemkab Bengkulu Utara 2025 - 2045-Radar Utara/Wahyudi Ndut-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Setelah Pemkab Bengkulu Utara menyerahkan nota pengantar tentang rancangan pembangunan jangka panjang tahun 2025 - 2045, melalui sidang paripurna. 

DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menyatakan siap untuk segera membahas raperda tersebut bersama pihak eksekutif. 

Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH dalam hal ini mengatakan.

Bahwa dalam rangka melaksanakan undang undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali.

BACA JUGA:Sampaikan Pandangan Umum, Fraksi PDIP DPRD BU Minta Pemerintah Mudahkan Perizinan Berusaha

BACA JUGA:Pemdes Selubuk Salurkan BLT DD dan Sertifikasi Pembangunan Fisik TA 2024

Terakhir dengan undang undang nomor 6 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang,  serta dengan memperhatikan surat edaran bersama antara menteri dalam negeri dan menteri perencanaan pembangunan nasional,  kepala Badan perencanaan nasional republik Indonesia nomor 600.1/176/SJ dan nomo 1 tahun tahun 2024 tanggal 10 Januari 2024.

Tentang penyelarasan rencana pembangunan daerah dengan rencana pembangunan nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2045. 

Maka untuk itu, lanjut Sonti, untuk memastikan pencapaian visi misi dan alat kebijakan pembangunan nasional tahun 2025 sampai 2045. 

Sebagaimana termuat dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional. 

BACA JUGA:Pasca Longsor, Jalan Lintas Lebong-RL Sudah Bisa Dilalui

BACA JUGA:Sinergi dan Kolaborasi Jadi Kunci Penting Perangi Narkotika

Serta dengan memedomani surat edaran gubernur Bengkulu nomor 100.3.4/445/bappeda/2024 tentang penyelarasan pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2025 - 2045.

Yang selanjutnya, ditindaklanjuti pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara melalui surat bupati nomor B/27/B/4/4/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang perihal penyampaian permohonan pembahasan raperda. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan