Bengkulu Utara Darurat Asusila, Jaksa Ajukan Kasasi Putusan Kasus Amoral

Jaksa menyampaikan berkas kasasi di Pengadilan Negeri Arga Makmur-Radar Utara/ Benny Siswanto -

Meski begitu, kata dia, bukan berarti mengabaikan perkara yang melibatkan anak sebagai pelakunya. 

Terlebih, lanjut dia, di tengah era globalisasi dan informasi serta perkembangan teknologi, sangat memberikan pengaruh pada suguhan-suguhan konten-konten yang memungkinkan diakses oleh seorang pengguna internet yang masih dalam umur-umur labil. 

BACA JUGA: Usai Lebaran, Kursi Joker Masuk Gerbong Lelang Jabatan?

BACA JUGA: Ini Perbandingan Zakat Fitrah Zaman Covid dan 2024

"Komitmen pemberantasan asusila terhadap anak ini, menjadi salah satu fokus pengadilan. Tak jarang, vonis yang dijatuhkan pun berat. Sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan ditambah dengan keyakinan hakim," terang Rika yang masih berusia 29 tahun itu. 

Perkara perlindungan anak yang berjumlah 44 perkara pada tahun 2023, sebanyak 36 perkara telah diputus pengadilan. Salah satunya, terus Rika, adalah perkara yang menjadi perhatian publik luas. 

Meski begitu, Rika menegas, titik tekan vonis yang dijatuhkan hakim, bukan pada viralitas. Tapi lebih kepada obyektivitas, sebagaimana terungkap dalam fakta-fakta persidangan. 

Salah satunya, perkara dengan terpidananya bernama Kakak Mulyana. Oknum guru honorer sekolah dasar itu, diganjar majelis hakim dengan 20 tahun penjara, ditambah lagi dengan denda sebesar Rp 5 miliar subsidaritas.

BACA JUGA: Tanggap dan Peduli, Bupati Mian Serahkan Santunan dan Material Bangunan Pasca Kebakaran

BACA JUGA: Safari ke Kampung Leluhur, Wabup ASA Sampaikan Cita-cita Jika Mendapat Amanah

"Sikap pengadilan ini, dalam upaya menekan angka asusila yang cukup memprihatinkan. Melihat jumlah, subyek dan obyek sampai dengan modus operandi, bisa dibilang situasinya darurat," ungkapnya. 

Khusus tahun 2023 saja, jumlah kasus yang melanggar UU Perlindungan Anak, sebanyak 36 kasus masuk ke meja hijau. Pengadilan juga menyerukan, perlunya langkah-langkah di sektor hulu. 

"Ketika dari sisi penegakan hukum sudah maksimal. Namun kasuistiknya cenderung meningkat. Ini artinya ada persoalan yang harus diteliti mendalam," Rika menganalisa. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan