Bengkulu Utara Darurat Asusila, Jaksa Ajukan Kasasi Putusan Kasus Amoral
Jaksa menyampaikan berkas kasasi di Pengadilan Negeri Arga Makmur-Radar Utara/ Benny Siswanto -
BACA JUGA:Korban Tewas Kecelakaan Kerja di Sungai Serangai Dipulangkan ke Jabar
Dimana, pelaku dijatuhi vonis hakim selama 11 tahun, atas tuntutan JPU yakni meminta mejelis hakim menjatuhkan vonis hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kajari Pradhana P Setyarjo, lewat Humas Ekke W Khahar, SH, membenarkan upaya hukum kasasi itu. Kata dia, upaya hukum ini merupakan ketidakpuasan atas putusan pengadilan.
"Pelaku notabene merupakan ayah kandung dari anak korban. Tim JPU berkomitmen untuk melindungi generasi penerus bangsa yang mana sebagai tunas bangsa merupakan ujung tonggak bangsa Indonesia," ungkapnya memungkas.
Sebelumnya, Humas PN Arga Makmur, Rika Rizki Hairani, SH, menyampaikan paparan data tersebut saat dikonfirmasi RU, Senin, 5 Februari 2024.
BACA JUGA:WASPADA! Minta Duit, Kajari Gadungan Telpon Pejabat Bengkulu Utara
BACA JUGA:Cegah Kerawanan Pangan, TNI Sinkronkan Data Sawah Tadah Hujan
Dari total seluruh perkara dalam 37 klasifikasi. Rika menyampaikan, total perkara yang ditangani pengadilan sepanjang 2023, berjumlah 288 perkara.
"Dari total tersebut, telah diputus pengadilan sebanyak 253 perkara. Sedangkan perkara yang masuk selama tahun tersebut sebanyak 241 perkara," jabar Rika, di kantornya.
Cermatan RU, dari total perkara tersebut, terdapat 47 perkara yang merupakan tahun sebelumnya.
Dari kumulasi perkara tersebut, cukup menonjol jumlah perkara yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. Utamanya, asusila dengan anak yang menjadi korbannya.
BACA JUGA:Bapak Kandung Pelaku Asusila Terancam 20 Tahun Penjara
Dikatakan Rika, saban tahunnya angka perkara asusila ini terus menempati tangga perkara yang mencolok. Menyikapi kasuistik tersebut.
Rika menegaskan, komitmen pengadilan dalam menekan angka asusila terhadap anak. Utamanya yang dilakukan oleh orang dewasa.