Banner Dempo - kenedi

Bengkulu Utara Darurat Asusila, Jaksa Ajukan Kasasi Putusan Kasus Amoral

Jaksa menyampaikan berkas kasasi di Pengadilan Negeri Arga Makmur-Radar Utara/ Benny Siswanto -

Tersangka bakal berhadapan dengan sanksi berat 15 hingga 20 tahun penjara. Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76 D dan juncto pasal 81 Ayat (3) sub pasal 82 ayat (2) juntco pasal 76 e UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Pasal dalam UU tersabut, mengatur, selain memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan hukuman minimal 5 tahun. Memungkinkan ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal. 

BACA JUGA: Berikut 5 Kegiatan yang Bakal Direalisasikan Pemdes Air Sebayur

BACA JUGA:BMA dan Pemdes Suka Medan Layangkan Surat ke PT Air Muring. Begini Isinya...

"Apalagi status pelaku merupakan orang tua kandung korban," bebernya. Turut dijadikan barang bukti, baju sekolah. 

Saat dipergoki istrinya, aksi amoral itu dilancarkan pelaku kepada korban sepulang sekolah. Pelaku sempat berkelit. Namun Tuhan mungkin sudah murka. Aksinya pun tak bisa ditutup-tutupi lagi. 

Murka sang istri pun berlanjut ke jeruji besi. Belum lagi nantinya pelaku bakal berhadapan dengan fakta-fakta persidangan yang akan menelanjangi kelakuan tersangka yang selama ini mati-matian membungkam korban. 

"Setelah didesak akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya," ungkap Kapolsek.

BACA JUGA:MUTASI Pemda BU, 3 Eselon Digeser, 1 Kursi Kadis Kosong, Camat Napal Putih Diganti

BACA JUGA:Zakat Fitrah Naik, Segini Besaranya...

Diterangkan Kapolsek, dalam melancarkan aksi amoralnya, tak jarang pelaku mengancam korban, sampai dengan ancaman menghabisi nyawa korban ketika bersuara.

"Pelaku mengancam akan membunuh korban jika bercerita kepada ibunya," terangnya lagi.

Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, terpantau mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu beberapa hari lalu. 

Upaya hukum di tingkat Banding, dalam perkara terdakwa Ri itu, lantaran putusan pengadilan tinggi memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. 

BACA JUGA: Pemdes Kedu Baru Realisasikan BLT Dana Desa untuk 22 Keluarga

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan