Bapak Kandung Pelaku Asusila Terancam 20 Tahun Penjara
Bapak Kandung Pelaku Asusila Terancam 20 Tahun Penjara, Jaksa menggunakan pasal ancaman hukuman maksimal. -Radar Utara/Benny Siswanto-
"Kita perlu melakukan penyikapan tentang bagaimana pencegahannya, apa penyebabnya, faktor yang mengiringinya. Maka perlu sebuah penelitian serius dan program massif di sektor pencegahan," ujarnya.
"Langkah ini perlu keseriusan daerah untuk mendukung," serunya.
Sekadar menginformasikan, asusila yang dilancarkan Terdakwa MA yang merupakan warga di wilayah Kecamatan Napal Putih itu, terjadi pada 4 November 2023 lalu, sekitar Pukul 23.00 WIB di kamar korban.
BACA JUGA:Honorer Dapat NIP Bulan Desember 2024
BACA JUGA:Gempa Rentan Terjadi, Tak Berpotensi Tsunami
Mirisnya, praktik amoral oleh sang bapak kandung itu, dilancarkan usai anaknya meminta sejumlah nominal sebesar Rp50 ribu, untuk membeli pulsa.
Bapak yang mestinya menjaga sang anak, justru menjadi pelaku asusila terhadap anak kandungnya sendiri.
Kasus kekerasan psikis, fisik dan biologis terhadap anak tahun 2023 lalu, masih relatif tinggi. Kondisi seperti ini lazim saban tahunnya.
Penanganan di sektor hulu persoalan menjadi satu hal yang sangat penting untuk segera disikapi lebih konkret oleh daerah.
Membaca statistik perkara dari Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, kasus yang melibatkan anak, khususnya sebagai korbannya itu, menempati urutan tiga besar kasus mencolok.
BACA JUGA:ASN Bisa Dapat Double THR, Dengan Ketentuan...
BACA JUGA:Tindaklanjuti Keluhan Warga, DPRD Provinsi Bengkulu RDP Dengan Dinkes dan BPJS Kesehatan
Humas PN Arga Makmur, Rika Rizki Hairani, SH, menyampaikan paparan data tersebut saat dikonfirmasi RU, Senin, 5 Februari 2024.
Dari total seluruh perkara dalam 37 klasifikasi. Rika menyampaikan, total perkara yang ditangani pengadilan sepanjang 2023, berjumlah 288 perkara.
"Dari total tersebut, telah diputus pengadilan sebanyak 253 perkara. Sedangkan perkara yang masuk selama tahun tersebut sebanyak 241 perkara," jabar Rika, di kantornya.