Bapak Kandung Pelaku Asusila Terancam 20 Tahun Penjara
Bapak Kandung Pelaku Asusila Terancam 20 Tahun Penjara, Jaksa menggunakan pasal ancaman hukuman maksimal. -Radar Utara/Benny Siswanto-
Salah satunya, perkara dengan terpidananya bernama Kakak Mulyana. Oknum guru honorer sekolah dasar itu, diganjar majelis hakim dengan 20 tahun penjara, ditambah lagi dengan denda sebesar Rp 5 miliar subsidaritas.
"Sikap pengadilan ini, dalam upaya menekan angka asusila yang cukup memprihatinkan. Melihat jumlah, subyek dan obyek sampai dengan modus operandi, bisa dibilang situasinya darurat," ungkapnya.
Khusus tahun 2023 saja, jumlah kasus yang melanggar UU Perlindungan Anak, sebanyak 36 kasus masuk ke meja hijau. Pengadilan juga menyerukan, perlunya langkah-langkah di sektor hulu.
"Ketika dari sisi penegakan hukum sudah maksimal. Namun kasuistiknya cenderung meningkat. Ini artinya ada persoalan yang harus diteliti mendalam," Rika menganalisa.
BACA JUGA:Honorer Dapat NIP Bulan Desember 2024
BACA JUGA:Gempa Rentan Terjadi, Tak Berpotensi Tsunami
Perkara mencolok berikutnya adalah narkotika. Dari data yang disampaikan pengadilan, selama 2023 saja, terdapat 47 perkara penyalahgunaan narkotika.
Pantauan RU, residivis mewarnai para pelakunya. Dengan artian, wajah-wajah lama sebagai pelakunya.
"Pengadilan memutus 55 perkara narkotika pada tahun lalu," jabarnya.
Untuk diketahui, gabungan antara perkara sisa 2022 dan 2023, terdapat 59 perkara penyalahgunaan narkotika.
Perkara tindak pidana umum tertinggi, ditempati pencurian. Rika bilang, banyak pelakunya rerata residivis.
BACA JUGA:ASN Bisa Dapat Double THR, Dengan Ketentuan...
BACA JUGA:Tindaklanjuti Keluhan Warga, DPRD Provinsi Bengkulu RDP Dengan Dinkes dan BPJS Kesehatan
Sebanyak 82 perkara masuk di tahun tersebut. Sebanyak angka itu pula, pengadilan menjatuhkan vonisnya.
Rika menyampaikan,selama 2023, pengadilan telah memutus 253 perkara dari total jumlah kasus yang harus ditangani sebanyak 288 perkara.