Banner Dempo - kenedi

ASN Bisa Dapat Double THR, Dengan Ketentuan...

ILUSTRASI THR dan GAJI 13-ekonomi.bisnis.com-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Aparatur Sipil Negara atau ASN mendapat double Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2024 ini, dengan ketentuan berlaku. 

PT Taspen juga sudah mengabarkan tenggat waktu pembayaran THR pensiunan yang merujuk PP Nomor 14/2024 yang mengatur soal mekanisme pembayaran THR dan Gaji 13 Tahun 2024 itu. 

Untuk Provinsi Bengkulu, pembayarannya akan dilakukan tanggal 22 Maret 2024. Turut ditegaskan, tentang adanya ASN yang bisa mendapatkan double THR tahun ini. 

Dijelaskan Taspen, mekanisme untuk aparatur negara atau pensiunan sendiri sekaligus sebagai penerima pensiunan janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda. 

BACA JUGA:Tindaklanjuti Keluhan Warga, DPRD Provinsi Bengkulu RDP Dengan Dinkes dan BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Rapat Interim, Ini Pesan Sekda Isnan Fajri

Maka tunjangan hari raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai pensiunan sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda. 

Bagi pegawai negeri sipil dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2024 dan seterusnya, pembayaran THR tahun 2024 dilakukan oleh instansi. 

Sedangkan bagi penerima pensiuna terhitung bulan Maret 2024 atau sebelumnya yang diproses pembayaran pertamanya di atas tanggal 13 Maret 2024, maka THR 2024 akan dibayarkan mulai 22 Maret 2024. 

Terhadap aparatur negara atau penerima pensiunan yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima penisiunan dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR dipilih salah satu yang nilianya terbesar. 

BACA JUGA:Mengenal Aturan Baru PLTS Atap

BACA JUGA: Gasifikasi Pembangkit Listrik Menuju Bebas Emisi Karbon

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, menyampaikan pihak-pihak yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun anggaran 2024.

Adalah meliputi PNS dan Calon PNS, yang kedua adalah PPPK, jadi honorer yang sudah diangkat PPPK mereka berhak menerima, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan