Bapak Kandung Pelaku Asusila Terancam 20 Tahun Penjara
Bapak Kandung Pelaku Asusila Terancam 20 Tahun Penjara, Jaksa menggunakan pasal ancaman hukuman maksimal. -Radar Utara/Benny Siswanto-
Sekadar mengulas, salah satu perkara yang memprihatinkan soal asusila terhadap anak ini adalah aksi seorang oknum guru yang melancarkan aksi amoral kepada siswanya sendiri.
Putusan Perkara Nomor 140/Pid.Sus/2023/PN Agm atas nama KM (30) itu menyatakan Terdakwa terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, Selasa, 26 September 2023.
BACA JUGA:Rapat Interim, Ini Pesan Sekda Isnan Fajri
BACA JUGA:Mengenal Aturan Baru PLTS Atap
Terdakwa KM, divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terhadap anak. (*)