Bapak Kandung Pelaku Asusila Terancam 20 Tahun Penjara

Bapak Kandung Pelaku Asusila Terancam 20 Tahun Penjara, Jaksa menggunakan pasal ancaman hukuman maksimal. -Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Bapak Kandung Pelaku Asusila Terancam 20 Tahun Penjara. Itu terlaga dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur. Jaksa menggunakan pasal ancaman hukuman maksimal. 

Adalah Ma yang tak lain merupakan bapak kandung pelaku asusila dengan korban anaknya sendiri. Pria tak tamat SD berusia 46 tahun itu, terancam lama di dalam penjara

Ulahnya yang melancarkan aksi asusila, dihadapkan dengan tuntutan yang diatur dalam Pasal 82 ayat (2) dan ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair. 

Selain ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Status pelaku yang notabene merupakan bapak kandung korban, dapat ditambahkan 1/3 dari ancaman hukuman maksimal UU PA.

BACA JUGA:Pemda Usulkan Tambahan Formasi Tes ASN 2024?

BACA JUGA:DPRD Minta Pemprov Bengkulu Segera Usulkan NIP PPPK

Kajari BU, Pradhana P Setyardjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel yang juga Humas, Ekke Widoto Khahar,SH,MH, dikonfirmasi Radar Utara, tak menampik penggunaan pasal maksimal dalam perkara asusila tersebut. 

"Jaksa menuntut maksimal Terdakwa," kata Ekke, Selasa, 19 Maret 2024, sore. 

Dari serangkaian perkara asusila yang notabene dituntut ancaman maksimal, fakta masih munculnya kasus-kasus serupa, dinilai jaksa perlu dilakukan langkah komprehensif serius. 

"Khususnya di sektor hulu persoalan," ujarnya. 

Sementara penangana perkara, tidak bisa lepas dari rel-rel regulasi yang mengatur. Tindakan yang dilakukan pun bersifat fokus pada pemberian efek jera. 

BACA JUGA:Safari Perdana di Masjid Baiturrahmi Desa Lubuk Sahung, ASA: Satukan Hati, Pererat Silaturrahmi

BACA JUGA: 40 IKM Didampingi Daftar HKI

Sektor ini, terus dia, merupakan runut yang lebih menjujug di sektor hilir yakni perbuatan atau praktik pelanggaran pidananya saja. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan