Pemda Usulkan Tambahan Formasi Tes ASN 2024?
Kepala BKP-SDM BU, Syarifah Inayati, SE-Radar Utara/Benny Siswanto-
BACA JUGA:DPRD Minta Pemprov Bengkulu Segera Usulkan NIP PPPK
BACA JUGA:Safari Perdana di Masjid Baiturrahmi Desa Lubuk Sahung, ASA: Satukan Hati, Pererat Silaturrahmi
Seorang peserta yang mengklaim gagal submit lantaran web error dan kemudian diusulkan daerah ke pusat juga masih menunggu jawaban.
Dalam pross pengusulan NI PPPK, empat peserta lulus mengundurkan diri. Seorang lagi, gagal resume saat proses unggah dokumen.
Pantauan RU, kelima peserta lulus yang dianggap mundur itu, terbagi 2 orang berasal dari formasi guru dan sisanya dari formasi kesehatan.
Adapun empat peserta lulus itu, tidak melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH.
BACA JUGA: 40 IKM Didampingi Daftar HKI
BACA JUGA:Honorer Dapat NIP Bulan Desember 2024
Secara aturan, masa pengisian DRH untuk pengajuan NI PPPK paling lambat Minggu (14/1), harus diresume oleh setiap peserta yang dinyatakan lulus.
"Tiga orang dari tenaga kesehatan, sedangkan dua orang lainnya adalah tenaga guru," jabar Kabid Pengembangan SDM, Muchsinin Azhabat.
Lagi-lagi, kasus penempatan tugas menjadi pangkal soal sehingga menyebabkan peserta lulus itu mengurungkan niatnya menjadi abdi negara.
Hal itu pun tak ditepis daerah. Walaupun, lanjut dia, pihaknya sudah berupaya mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan.
BACA JUGA:Gempa Rentan Terjadi, Tak Berpotensi Tsunami
BACA JUGA:ASN Bisa Dapat Double THR, Dengan Ketentuan...
Untuk diketahui, tiga orang peserta lulus nakes itu satu diantaranya adalah dokter yang memiliki penempatan di luar kota Arga Makmur. Dokter itu keberatan dan memilih mundur.