ASN Bisa Dapat Double THR, Dengan Ketentuan...

ILUSTRASI THR dan GAJI 13-ekonomi.bisnis.com-

BACA JUGA: Titik Nol, Pemdes Bumi Harjo Salurkan BLT-Dana Desa TA 2024

BACA JUGA:Puluhan Sekolah Dasar di Mukomuko Ditarget Terakreditasi A

Penegasan pemberlakuan gaji anyar tersebut, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5 Tahun 2024. 

Aturan tersebut mengatur tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Adapun subyek aturan ini meliputi honorarium, gaji, penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, penghargaan, hak lainnya-kepegawaian serta aparatur negara. 

PP ini yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan disahkan 26 Januari 2024 itu, mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. 

BACA JUGA:Tindaklanjuti Keluhan Warga, DPRD Provinsi Bengkulu RDP Dengan Dinkes dan BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Rapat Interim, Ini Pesan Sekda Isnan Fajri

Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Tak hanya itu saja, sejalan dengan kebijakan kenaikan gaji, pemerintah turut merilis Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Aturan ini tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2O2O tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Beleid yang pengesahannya sama dengan PP gaji ASN terbaru ini, memiliki subyek honorarium, gaji, penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, penghargaan dan hak lainnya.

BACA JUGA:Mengenal Aturan Baru PLTS Atap

BACA JUGA: Gasifikasi Pembangkit Listrik Menuju Bebas Emisi Karbon

Badan Kepegawaian Negara atau BKN, turut menginformasikan soal penerapan kebijakan anyar pemerintah tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan