Mengenal Aturan Baru PLTS Atap

Capaian pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Atap hingga Desember 2023 baru 140 Megawatt (MW), sehingga perlu dilakukan percepatan pengembangan PLTS Atap atau PLTS Rooftop on Grid/Photovoltaic. ESDM--

RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Capaian pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Atap hingga Desember 2023 baru 140 Megawatt (MW).

Sehingga perlu dilakukan percepatan pengembangan PLTS Atap atau PLTS Rooftop on Grid/Photovoltaic.

Untuk itu, lewat Program PLTS Atap, pemerintah mengajak masyarakat ikut berkontribusi langsung dalam pemanfaatan energi hijau, serta meningkatkan kesadaran dalam melakukan efisiensi energi.

Pasalnya, bauran energi di Indonesia masih didominasi energi fosil yang berasal dari minyak, gas, dan batu bara.

BACA JUGA: Gasifikasi Pembangkit Listrik Menuju Bebas Emisi Karbon

BACA JUGA:Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional

Padahal, pemerintah sudah menargetkan bauran energi baru dan terbarukan (EBT) mencapai 23 persen pada 2025. Hingga akhir 2023, capaian bauran EBT di Indonesia baru mencapai sekitar 13 persen.

Pemerintah telah mendorong penerapan PLTS Atap sejak 2018. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 26 tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap, yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Peraturan itu direvisi melalui Permen ESDM nomor 2 tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Regulasi itu mengatur instalasi PLTS Atap baik untuk PLN maupun wilayah usaha non-PLN. Peraturan ini mulai berlaku mulai 31 Januari 2024.

BACA JUGA:Indonesia dan Prancis Tingkatkan Kerja Sama Bisnis di Bidang Maritim

BACA JUGA:Royalti Perkuat Industri Musik Nasional

“Pemerintah memandang implementasi regulasi PLTS Atap belum mencapai potensi optimalnya. Hanya saja kami yakin, tantangan ini dapat diatasi dengan kerja keras, inovasi, dan kolaborasi seluruh stakeholders baik pemerintah, akademisi, badan usaha, media, serta masyarakat, salah satu hasilnya dengan terbitnya aturan ini,” ujar Plt Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu, saat Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM nomor 2 tahun 2024 di Jakarta.

Kebijakan tersebut dibuat untuk mengejar target 1 Gigawatt (GW) PLTS Atap yang terhubung jaringan PLN dan 0,5 GW dari non-PLN setiap tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan