Banner Dempo - kenedi

ASN Bisa Dapat Double THR, Dengan Ketentuan...

ILUSTRASI THR dan GAJI 13-ekonomi.bisnis.com-

Kalangan staf khusus lingkungan KL, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan anggota dan pegawai non aparatur sipil negara LNS, turut menjadi komposan penerimanya.

Mantan Bupati Banyuwangi itu turut menegaskan pula, komponen THR dan Gaji 13 kepada para aparatur negara yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.

BACA JUGA: Nasib Kontrak dan Honor Guru Bantu Daerah, Belum Gajian 3 Bulan. Anggota Dewan Ini Kesal..

BACA JUGA: Wujud Transparansi, Desa Wajib MDST Hasil Pembangunan TA 2024

Itu termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Selain itu, aparatur negara juga berhak menerima 100 % tunjangan kinerja per bulan. 

Atau bagi instansi pemda yaitu paling banyak, tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bendahara Umum Negara atau BUN sekaligus Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan, anggaran THR dan gaji ke-13 secara umum telah dialokasikan dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024. 

Penegasan Sri Mulyani ini, sekaligus menegasi perihal ketersediaan anggarannya, mulai dari instansi pusat hingga daerah. 

BACA JUGA:Puskesmas Suka Makmur Keluarkan Edaran Waspada Demam Berdarah

BACA JUGA:Hore...BLT Dana Desa Talang Baru TA 2024 Cair, 22 KPM Sumringah

Dijelaskan mantan Direktur Bank Dunia atau IMF itu, ketersedian fiskal melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah atau TKD. 

Lebih rinci, Sri Mulyani menyebut, total keseluruhan pembayaran untuk THR pusat dan daerah akan mencapai 48,7 triliun rupiah. 

"Untuk gaji ke-13 yang akan dibayarkan bulan Juni total anggarannya sebesar 50,8 triliun rupiah," pungkasnya. 

Kalangan pelayanan masyarakat itu, bakal bulan depan bakal menerima gaji anyarnya yang naik 8 persen. Selain itu, bakal ditambah lagi dengan pembayaran THR oleh pemerintah. ASN kian tajir melintir.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan