Warning! RAM dan Toke Sawit Jangan Beli TBS Hasil Curian

Warning! RAM dan Toke Sawit Jangan Beli TBS Hasil Curian-bekabar.id-
KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Kepolisian Resort (Polsek) Putri Hijau mengimbau kepada seluruh pengusaha RAM atau toke kelapa sawit di wilayah hukumnya.
Agar tidak membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang diduga hasil curian.
ImbauAn ini disampaikan sebagai upaya untuk menekan angka pencurian TBS kelapa sawit yang baru-baru, ini tengah membuat masyarakat resah.
"Kami mengimbau kepada semua pengusaha RAM atau toke kelapa sawit agar lebih selektif dalam membeli TBS. Pastikan TBS yang dibeli berasal dari sumber yang jelas atau legal," imbau Kapolsek Putri Hijau, AKP Didik Mujianto, SH, MH, Minggu, 5 April 2025.
BACA JUGA:Ninja Sawit Resahkan Masyarakat, Polisi Kembangkan Kasus, 2 Tsk, 1 Pelaku DPO
BACA JUGA:Petani Sawit Napal Putih Keluhkan Sortiran Buah PT Alno
Kapolsek menegaskan, pembelian TBS hasil curian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan dan pelakunya dapat diancam dengan pidana kurungan.
"Kami tidak akan segan menindak tegas pelaku penadahan.
Kami juga melalui Bhabinkamtibmas terus berusaha memberi edukasi kepada seluruh RAM atau toke kelapa sawit agar tidak membeli TBS hasil curian," tegasnya.
Di sisi lain, Kapolsek juga mengingatkan kepada masyarakat khususnya, pemilik kebun agar meningkatkan kewaspadaan dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada Polisi jika mengetahui aktivitas jual beli TBS yang mencurigakan.
BACA JUGA:Rp4,2 Miliar DBH Kelapa Sawit Dialokasikan untuk Jalan Tanjung Muara-Trans Lapindo
BACA JUGA:Dua Varietas Kelapa Sawit Unggul Sudah Tersedia di UPTD Pembibitan Ketahun, Segini Harganya
"Semoga dengan imbauan, ini dapat menciptakan sinergi antara Polri, pengusaha RAM atau Toke dan masyarakat dalam memberantas pencurian TBS kelapa sawit," demikian Kapolsek. (*)