Keluhkan Tak Ada Kwitansi Resmi, Serapan PBB di Desa Masih Terkendala
Ilustrasi Serapan PBB di Desa-Ist-
KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Selain persoalan SPPT PBB yang dinilai tidak sesuai dengan objek pajak, sejumlah kendala lain kembali mencuat dan menjadi penyebab rendahnya minat masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Salah satu masalah yang paling banyak dikeluhkan warga adalah ketiadaan kwitansi resmi pembayaran PBB yang dikeluarkan oleh dinas terkait.
Bagi masyarakat, kwitansi resmi ini sangat penting karena kerap menjadi dokumen pendukung untuk mengurus berbagai keperluan administratif.
Tanpa kwitansi resmi, banyak warga memilih menunda hingga enggan melakukan pembayaran.
Keluhan ini dibenarkan oleh Kades Karang Tengah, Ndaru Utomo, yang mengatakan bahwa sebagian besar warganya menolak membayar PBB karena tidak menerima kwitansi pembayaran.
BACA JUGA:Realisasi PBB Mukomuko Baru 30 Persen Dari Terget Rp1,5 Miliar
BACA JUGA:Kecamatan MSS Genjot Capaian PBB, Lewat Bulan November Dikenakan Denda
“Selama ini bukti pembayaran yang kami miliki di desa hanyalah bukti setor ke pemerintah daerah, bukan kwitansi yang bisa diberikan secara personal kepada masyarakat,” ujar Ndaru.
Menurutnya, desa hanya dibekali SPPT PBB tanpa disertai blanko kwitansi resmi dari dinas.
Padahal, sebagian besar masyarakat membutuhkan kwitansi tersebut untuk keperluan tertentu, seperti pengurusan administrasi pertanahan maupun persyaratan lainnya.
Ndaru juga menambahkan bahwa penyetoran PBB dari desa ke pemerintah daerah melalui bank daerah masih bersifat kolektif.
Karena itu, warga berharap pemerintah daerah dapat menyediakan kembali kwitansi resmi agar pembayaran PBB bisa berjalan optimal.
BACA JUGA:Camat Desak Desa Setor Hasil Penagihan PBB dan Data Penghapusan SPPT Bermasalah
BACA JUGA:PBB Ditargetkan Tuntas Desember, Camat Putri Hijau Warning Desa