Kecamatan MSS Genjot Capaian PBB, Lewat Bulan November Dikenakan Denda
Camat MSS, Eri Zull, S.Pt-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Pemerintah Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) terus meningkatkan upaya percepatan capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di 10 desa wilayah kerjanya.
Hingga pertengahan November 2025 ini, capaian PBB secara keseluruhan baru berada di angka 31 persen.
Camat MSS, Eri Zull, S.Pt, mengungkapkan bahwa capaian tersebut masih jauh dari harapan.
Namun, ia tetap optimistis bahwa angka tersebut dapat meningkat secara bertahap. Pihak kecamatan menargetkan capaian PBB bisa mencapai 37 persen pada akhir November mendatang.
“Capaian PBB ini terus kita dorong. Kita berharap masyarakat bisa segera melakukan pembayaran agar tidak terkena denda. Karena jika sampai akhir November belum dibayarkan, maka PBB yang bersangkutan akan dikenakan denda administrasi,” jelas Camat.
Lebih lanjut, Eri Zull tidak menampik bahwa capaian tahun ini belum akan mampu menembus angka 50 persen atau lebih.
BACA JUGA:Camat Genjot Capaian PBB, Desa Diminta Setor ke Bank Daerah
BACA JUGA:Camat MSS Intervensi Capaian PBB, Target Minimal 50 Persen di Tahun 2025
Salah satu penyebab utama adalah banyaknya SPPT PBB bermasalah di hampir seluruh desa.
Permasalahan tersebut meliputi Ketidaksesuaian nama pemilik objek pajak, Luasan tanah yang tidak sesuai hingga Kendala administrasi lainnya pada data SPPT.
Kendati demikian, Camat memastikan bahwa berbagai masalah pada SPPT tersebut telah didata dan ditampung oleh pemerintah desa maupun pihak kecamatan.
Semua berkas bermasalah itu juga telah disiapkan untuk proses perbaikan oleh dinas terkait.
“Kita sudah mengumpulkan seluruh SPPT bermasalah dari desa. Harapannya, perbaikan yang akan dilakukan nantinya dapat menyelesaikan persoalan ini, sehingga tidak lagi menjadi polemik di tahun berikutnya,” tegas Eri.
BACA JUGA:Camat Genjot Capaian PBB, Desa Diminta Setor ke Bank Daerah