PBPH Dibekukan, Izin PT. API dan PT. BAT Berpotensi Dicabut
Tim Gabungan Merah Putih Lanskap Seblat saat memasang plang penyitaan dalam penertiban di kawasan BAS-Radar Utara / Doni Aftarizal-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI) melalui Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut), membekukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. Anugrah Pratama Inspirasi (API) dan PT. Bentara Agra Timber (BAT).
Seiring dengan pembekuan PBHP yang merupakan sanksi administrasi itu, izin kedua perusahaan yang bergerak di sektor pengelolaan hasil hutan kayu tersebut berpotensi dicabut.
Dirjen Gakkumhut Kemenhut RI, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pembekuan PBPH tak lepas dari dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan PT. BAT, dan PT. API yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan kawasan hutan, yang ditemukan Tim Pengawas Kehutanan dalam Operasi Merah Putih Lanskap Seblat.
"Sehingga terhadap kedua perusahaan, saat ini telah terbit sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha, dan tak menutup kemungkinan dilakukan pencabutan izin," tegas Januanto.
BACA JUGA:Area Konsesi PT API di Napal Putih Juga Disegel Satgas PKH
BACA JUGA:Satgas PKH Segel 4 Lokasi Termasuk di Konsesi PT API, Tegaskan Komitmen Jaga Hutan
Menurut Januanto, pelanggaran kedua perusahaan itu setelah sebelumnya Tim Pengawas Kehutanan menemukan seperti keberadaan Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Antara ilegal, tumpukan kayu tanpa penandaan sah, serta ketiadaan dokumen produksi resmi.
"Disamping itu kita juga mengamankan alat berat, serta sarana angkut kayu di lokasi yang berada dalam konsesi milik kedua perusahaan," kata Januanto dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Minggu 7 Desember 2025.
Dilanjutkan Januanto, tidak berhenti sampai disitu, pihaknya saat ini juga menyiapkan gugatan perdata terhadap kedua perusahaan, yang bertujuan untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan kerusakan ekosistem kawasan hutan.
"Kita juga memastikan jika proses penegakkan hukum di ekosistem Bentang Alam Sebat (BAS), sampai dengan saat ini masih terus berlanjut," ujar Januanto.
BACA JUGA:Belum Ada Kepastian Terkait Tuntutan Warga Napal Putih Terhadap PT API
BACA JUGA:Kecamatan MSS Desak PT API Lakukan Koordinasi Pemasangan Plang di Kebun Warga
Disisi lain, Januanto menjelaskan, hingga 3 Desember 2025 lalu, tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkumhut Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BB-TNKS), BKSDA Bengkulu-Lampung dan Dinas LHK Provinsi Bengkulu telah menguasai kembali areal perambahan seluas 7.755 hektar (Ha).
"Kemudian merobohkan dan memusnahkan 112 pondok kerja milik perambah, menebas dan memusnahkan sekitar 16.000 tanaman kelapa sawit ilegal di dalam kawasan BAS," jelas Januanto.
