Area Konsesi PT API di Napal Putih Juga Disegel Satgas PKH
Pemasangan plang satgas pkh di konsensi Pt APi wilayah Kecamatan Napal Putih-Radar Utara / Sigit Haryanto-
KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Upaya penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penyelamatan Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap areal konsesi PT API terus meluas.
Setelah sebelumnya dilakukan penyegelan di wilayah Taman Wisata Alam (TwA) Sebelat dan HPT Lebong Kandis, Dusun Air Kuro, Desa Suka Maju, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, kini langkah tegas serupa juga menyasar areal konsesi PT API di wilayah administratif Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara.
Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun Radar Utara pada Minggu, 7 Desember 2025, terdapat empat titik areal konsesi PT API di Napal Putih yang telah dipasangi papan merek atau disegel oleh pemerintah.
Empat titik tersebut berada di Pintu masuk PT API, Divisi 4 arah Rongeng I, Wilayah Ukau Divisi 6 berbatasan dengan PT Alno dan Arah Air Panas.
BACA JUGA:Satgas PKH Segel 4 Lokasi Termasuk di Konsesi PT API, Tegaskan Komitmen Jaga Hutan
BACA JUGA:Belum Ada Kepastian Terkait Tuntutan Warga Napal Putih Terhadap PT API
Penyegelan ini kembali menegaskan keseriusan pemerintah pusat dalam mengembalikan fungsi kawasan hutan yang selama ini diduga telah berubah menjadi kebun sawit.
Langkah ini dinilai konsisten dengan tindakan tegas yang sebelumnya dilakukan Satgas PKH di wilayah lain yang mengalami perubahan fungsi hutan secara masif.
Kades Air Tenang, Supriadi, membenarkan kabar adanya penyegelan tersebut.
Ia mengaku menerima laporan keresahan dari masyarakat terkait aktivitas penertiban yang dilakukan Satgas PKH.
“Masyarakat resah karena sebagian besar warga menggantungkan hidup dari hasil perkebunan kelapa sawit yang berada di areal konsesi PT API,” ungkap Supriadi.
BACA JUGA:Kecamatan MSS Desak PT API Lakukan Koordinasi Pemasangan Plang di Kebun Warga
BACA JUGA:Advokasi Petani Terdampak Ops MP & PT API, Pemdes Bakal Bersurat ke KPHP
Menurutnya, banyak kebun sawit masyarakat berada dalam wilayah yang kini masuk area penertiban.
