Inpres Nomor 17 Tahun 2025, DD 'Buye' Jadi Jaminan Modal Kopdes Merah Putih?
Camat Putri Hijau, K Agus Mujahidin, S.Sos., M.Si-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah pusat resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Inpres ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama pemerintah desa, karena di dalamnya terdapat poin penting yang menegaskan bahwa Dana Desa (DD) tidak akan dijadikan jaminan untuk pinjaman modal Kopdes Merah Putih kepada pihak perbankan.
Kebijakan ini disambut lega oleh para kepala desa, termasuk di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, yang sebelumnya sempat galau terhadap rencana awal pemerintah pusat menjadikan DD sebagai jaminan dalam skema permodalan Kopdes Merah Putih.
Sehingga dikhawatirkan dapat menghilangkan hak otonom desa dalam melaksanakan program pembangunannya.
BACA JUGA:Desa Diminta Siapkan Lahan Hibah untuk Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih
BACA JUGA:10 Desa Kecamatan Pinang Raya Siapkan Lahan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Camat Putri Hijau, K. Agus Mujahidin, S.Sos, M.Si, melalui Kasi PMD, Posma Gultom, SE, membenarkan adanya Inpres terbaru tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Inpres Nomor 17 Tahun 2025 ini memberikan arah yang lebih jelas mengenai pelaksanaan program Kopdes Merah Putih, baik dari sisi fasilitas, SDM, maupun mekanisme pendanaannya.
“Benar, Inpres Nomor 17 Tahun 2025 sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Dalam Inpres itu dijelaskan dengan tegas. Bahwa DD direncanakan tidak akan dijadikan jaminan pinjaman modal kepada pihak perbankan untuk program Kopdes Merah Putih,” ujar Gultom, Kamis 13 November 2025.
Lebih lanjut, Gultom menjelaskan, berdasarkan isi Inpres tersebut, pemerintah pusat juga akan memberikan fasilitas pendukung bagi desa-desa di seluruh Indonesia, mulai dari pembangunan gedung atau gerai Kopdes Merah Putih.
BACA JUGA:30 Persen DD untuk Modal Usaha Kopdes Merah Putih Tak Langsung Dibekukan?
BACA JUGA:Bank Himbara Masih Batasi Pinjaman Kopdes Merah Putih
Hingga penyediaan tenaga atau sumber daya manusia (SDM) yang akan mengelola operasional koperasi tersebut.
Namun, Gultom menegaskan bahwa pembangunan fasilitas tersebut tidak akan dilakukan secara serentak di seluruh desa, melainkan dilakukan secara bertahap.