Tekan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemda Perkuat Layanan Perlindungan
Data DPPA Bengkulu Utara ungkap tren kekerasan 2021–2024, termasuk kasus perkawinan anak dan anak berhadapan hukum.-Radar Utara / Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara terus melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai bagian dari komitmen pembangunan di daerah.
Keseriusan komitmen dalam membangun basis partisipatif dalam melindungi perempuan dan anak dari ancaman kekerasan, baik fisik dan psikis ini, salah satunya dimotori Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) 2020–2025.
Kepala DPPA Solita Meida, S.Pd, M.Pd melalui Kepala UPTD PPA Mimid Sarmidin, S.Pd, menyampaikan bahwa tingginya kekerasan perempuan dan anak menuntut kerja sama lintas sektor.
Program PPPA, kata dia, bertujuan membangun kesadaran perempuan dan anak akan hak sampai dengan perlindungan diri. Pencegahan dilakukan dengan penguatan data terpadu KTP, KTA, TPPO, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
BACA JUGA:Semester 1, Mencuat Puluhan Kasus Kekerasan Perempuan & Anak di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Anggaran Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual Anak Nol di APBD 2025
Turut menjadi paramater, adalah perkawinan anak, serta penerapan Perda No 4/2015 tentang Perlindungan dan Penanggulangan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
"Langkah teknis mencakup sosialisasi, penyuluhan, penerbitan surat edaran pencegahan perkawinan anak, hingga dukungan dana layanan perlindungan," ujarnya, kemarin.

--
Dampak Pembangunan
Program ini meningkatkan layanan rujukan, pengaduan, pendampingan psikolog klinis, dan memperluas jangkauan ke daerah terpencil. Data yang lebih akurat memungkinkan kebijakan perlindungan lebih tepat sasaran.
"Kami terus memperkuat program perlindungan, agar perempuan dan anak memahami hak-haknya dan berani melapor. Pencegahan dilakukan melalui edukasi, penguatan data, dan layanan pendampingan,” ujar Mimid Sarmidin, menegasi.
Lebih jauh, diterangkan pula, sosialisasi, penyuluhan, dan penerbitan surat edaran menjadi strategi utama. DPPA melalui UPTD, kata dia, pun mendapatkan dukungan tak hanya dari sisi regulasi tapi juga pada penguatan operasional, sehingga dapat memfasilitasi layanan.
"Penguatan data dan layanan rujukan membuat kebijakan kami lebih tepat sasaran. Korban di wilayah terpencil pun bisa mendapat pendampingan psikologis,” tambahnya.