DPRD Sambut Proposal Pelepasan Lahan HGU PT Air Muring untuk Fasum

DPRD Sambut Proposal Pelepasan Lahan HGU PT Air Muring untuk Fasum-Radar Utara / Wahyudi Ndut-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu 3 September 2025 kemarin, menerima kunjungan kepala desa dan tokoh masyarakat dari Desa Suka Medan Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara. 

Kunjungan tersebut disambut oleh Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Edi Putra SIP, di gedung Wakil Rakyat Bengkulu Utara. 

Dalam kunjungan ini, kepala Desa Suka Medan bersama tokoh masyarakat menyampaikan aspirasi yang dituangkan dalam proposal permohonan pelepasan lahan PT Air Miring untuk dipergunakan sebagai fasilitas umum bagi masyarakat Desa Suka Medan. 

Saat dikonfirmasi radarutara.bacakoran.co, Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Edi Putra, SIP, membenarkan hal itu. 

BACA JUGA:Kemah Akbar di Lahan HGU PT Air Muring, Perkuat Bumi Perkemahan

BACA JUGA:Apa Kabar INFS? Rencana Besar di Eks HGU Sawit Eks PT Agricinal

Edi menjelaskan, Kepala Desa Suka Medan bersama tokoh masyarakat telah mengajukan proposal ke Pemkab Bengkulu Utara selaku pemangku kebijakan dan kepentingan di daerah. 

Pihaknya sebagai wakil rakyat, kata Edi,  diberikan tembusan agar bisa dijadikan catatan dalam pengawalan aspirasi masyarakat hingga terealisasi sesuai harapan. 

Dalam proposal tersebut, lanjut Edi, masyarakat mengajukan pembebasan lahan seluas 61 hektar untuk dihibahkan menjadi lahan kas Desa Suka Medan. 

Lahan tersebut, kata dia, akan digunakan sebagai penunjang dan pelengkap fasilitas umum, juga kebun desa yang nantinya akan menjadi sumber pendapatan asli desa  (PADes). 

BACA JUGA:Cairkan Anggunan HGU Rp 119 M, Mantan dan Karyawan Perbankan Jadi Tsk

BACA JUGA:Soal Eks HGU PT. BRI, Pemprov Bengkulu Bentuk Tim Kecil

"Kita akan kawal aspirasi dari masyarakat yang hari ini sudah kita terima di gedung DPRD. 

Proses baru kita mulai, mudah mudahan aspirasi ini akan segera mendapatkan titik temu sebagai solusi yang terbaik dan tidak ada pihak yang dirugikan nantinya," jelas Edi Putra. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan