Dalang Dugaan Tipikor Batubara Dijerat 3 Perkara
Denny Agustian dan Danang Prasetyo-Radar Utara / Doni Aftarizal-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Satu dari 12 tersangka yang merupakan dalang atau aktor intelektual dalam dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pertambangan batubara, dijerat tiga perkara sekaligus.
Tsk tersebut yakni BH, dimana baru-baru ini juga ditetapkan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sebagai tsk dugaan suap atau gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya tsk BH selaku Komisaris PT. Tunas Bara Jaya (TBJ) ini, ditetapkan sebagai tsk dugaan korupsi pertambangan batubara yang merugikan negara hingga Rp 500 miliar.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian didampingi Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo mengatakan, selain menetapkan tsk ND atas dugaan suap, pihaknya juga menetapkan tsk BH dan SH atas dugaan TPPU.
BACA JUGA:Tarik Uang Rp 71 M Hasil Korupsi Batubara, Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tsk Perintangan Penyidikan
BACA JUGA:Lagi, Kejati Bengkulu Sita Aset Milik Tsk Dugaan Korupsi Tambang Batubara
"Jadi tsk BH dan SH ini dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU," ungkap Denny.
Sementara itu, Danang Prasetyo mengemukakan, sebelumnya BH sudah ditetapkan sebagai tsk dugaan korupsi tambang batubara yang merugikan negara Rp 500 miliar.
"Kemudian juga terlibat dalam dugaan suap atau gratifikasi. Dimana tsk BH sebagai pemberi suap melalui tsk ST kepada tsk ND selaku inspektur tambang di Kantor Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Bengkulu," kata Danang.
Selanjutnya, sambung Danang, tsk BH bersama anaknya tsk SH, juga tetapkan sebagai tsk untuk perkara TPPU. Karena dalam penyidikan ada beberapa uang dari hasil pertambangan batubara tersebut, mengalir pada beberapa pihak termasuk istrinya.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Tambang Batubara Rugikan Negara Rp 500 M, Ini Dalangnya
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Tambang Batubara, Kejati Geledah 2 BUMN di Bengkulu
"Selain itu juga ada dibelanjakan membeli aset. Seperti mobil, rumah dan lainnya," papar Danang.
Lebih lanjut Danang menyampaikan, bahkan baru-baru ini pihaknya berhasil mentracking adanya penarikan uang senilai Rp 71 miliar, yang harusnya uang tersebut menjadi barang bukti.