KUPA dan PPAS Perubahan Capai Kesepakatan, Dewan Minta Pemkab Kebut RKA SKPD
Anggota DPRD Bengkulu Utara, Edi Sanusi, ST-Radar Utara / Wahyudi Ndut-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Setelah dicapai kesepakatan antara Tim Banggar DPRD dan TAPD Pemkab Bengkulu Utara dalam pembahasan perubahan KUPA dan PPAS yang sudah ditandatangi oleh Ketua DPRD dan Bupati Bengkulu Utara pada Selasa 22 Juli 2025 lalu.
Dewan kembali meminta pihak Pemkab Bengkulu Utara untuk fokus pada penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD).
Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Bengkulu Utara yang masuk dalam tim Banggar DPRD Bengkulu Utara, Edi Sanusi, ST, saat dikonfirnasi radar Utara usai sidang paripurna.
Politisi PAN dapil 3 tersebut menjelaskan jika kesepakatan KUPA dan PPAS hanyalah langkah awal dalam proses penyusunan APBD termasuk juga perubahan.
BACA JUGA:Cegah Penyimpangan Dana Hibah, DPRD Minta Pemda Perkuat Pengawasan
BACA JUGA:Keakuratan Adminduk, DPRD Dorong Disdukcapil Lebih Gesit
Karena setelah KUPA dan PPAS di tandatangani kesepakatan maka proses selanjutnya, akan kembali kepada tim TAPD pemkab untuk menyusun RKA SKPD dan mengajukan kembali ke DPRD untuk dilakukan pembahasan bersama dalam bentuk raperda APBD-P, sampai nanti pada pengasahan APBD-P menjadi Perda.
Untuk itu, pihaknya sangat mengharapkan agar TAPD juga bisa tepat waktu untuk mengajukan raperda, agar bisa secepatnya kita kaji dan bahas.

--
Sehingga tahapan proses pembahasan APBD perubahan dapat berlangsung cepat tepat dan bisa dijadikan acuan dalam pelaksanaan program kerja melalui APBD perubahan di tahun 2025 ini.
"Kita berburu dengan waktu, sekarang sudah hampir habis semester II tahun 2025 ini.
BACA JUGA:Soal Serapan APBD 2025 Bengkulu Utara, Anggota DPRD Ini Beri Catatan Khusus
BACA JUGA:Ketua DPRD, Parmin SIP: Dermaga Potensial Dongkrak Ekonomi Lokal Signifikan
Jadi jangan sampai terlena dengan sisa waktu yang ada," tegas Edi Sanusi mewanti wanti.