Perang Tafsir SE Mendagri dan PP 12/2019 tentang PKD
Ilustrasi-riau.bpk.go.id-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Perang tafsir perihal waktu pembahasan Rancangan APBD Perubahan 2025, terjadi. Apalagi, DPRD yang kurang memahami aturan teknis.
Praktis, fungsi pengawasan, anggaran, yang menjadi kewenangan yang dimiliki menjadi tumpul dan tak berjalan. Karena memungkinkan, pembahasan anggaran dilaksanakan "kebut semalam".
Padahal, lembaga politik itu, sudah memiliki sejumlah tenaga ahli yang dibayar jutaan rupiah per bulan.
Begitu juga sekretariat yang mestinya menyuplai informasi, selaku motor pendukung penyelenggaraan fungsi kelembagaan di legislatif.
Pantauan radarutara.bacakoran.co, perang tafsir lantaran adanya 2 beleid yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD).
BACA JUGA:Jelang Anggaran Perubahan, Sebegini Serapan APBD Seluruh Pemda 2025
BACA JUGA:Juni Habis, Realisasi APBD Semester I 2025 Belum Dilaporkan ke DPRD
Kemudian Surat Edaran atau SE Nomor 900.1.1/640/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian yang sudah diterbitkan sejak Februari 2025.
Alasan Tabrakan Regulasi
A. Versi PP PKD
PP tentang PKD, secara eksplisit menegasi timeline penyampaian Laporan Realisasi APBD Semester 1 dan prognosis 6 bulan berikutnya kepada DPRD paling lambat akhir Juli tahun anggaran berjalan.
Prognosis, secara sederhana merupakan perkiraan kondisional penyelenggaraan anggaran semester berikutnya.
Laporan realisasi APBD Semester 1 TA 2025, merupakan rujukan bagi Pemda dan DPRD melaksanakan penyusunan APBD Perubahan 2025.
BACA JUGA:SILPA APBD TA 2024 Diprioritaskan untuk Bantu Rakyat
BACA JUGA:Mendagri : Persetujuan Bersama APBD Perubahan 2025 Minggu Pertama Juli